BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek utilitas di wilayahnya, termasuk pemasangan kabel fiber optik.

Langkah ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto setelah ditemukan proyek penggalian yang belum mengantongi rekomendasi teknis dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA).

Penegasan tersebut disampaikan saat Tri melakukan inspeksi mendadak di Jalan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Minggu 22 Februari 2026.

Baca Juga: Penggalian Tanpa Izin Dinilai Rugikan Warga, Pemkot Bekasi Tegaskan Beban Jangan Sampai ke Masyarakat

Dalam sidak itu, ia menghentikan langsung aktivitas penggalian kabel yang dinilai belum memenuhi prosedur perizinan.

“Kita ketat betul terkait kerja-kerja penggalian. Jangan sampai yang dirugikan masyarakat,” tegas Tri, dikutip dari akun instagram @mastriadhianto, 22 Februari 2026.

Menurutnya, setiap perusahaan penyedia jaringan utilitas wajib mematuhi aturan dan berkoordinasi dengan dinas terkait sebelum melakukan pekerjaan di atas aset milik pemerintah.

Baca Juga: Pakar Gizi Bongkar Rahasia Sahur Anti Lapar dan Anti Lemas

Tanpa izin resmi dan rekomendasi teknis, proyek tersebut dinilai melanggar ketentuan dan berpotensi merugikan publik.

Tri menegaskan bahwa pengawasan kini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga akan dilakukan secara langsung di lapangan.

Pemerintah daerah tidak ingin kejadian serupa terulang, terutama jika berdampak pada kerusakan jalan yang baru saja diperbaiki menggunakan anggaran daerah.

Baca Juga: Perang Sarung Berujung Kekerasan, Polisi Bekasi Minta Orang Tua Lebih Waspada

“Mana izinnya? Kamu menggunakan tanah pemerintah nggak ada izinnya. Narik kabel harus ada izin,” ujarnya dengan nada tegas.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap proyek utilitas memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan kondisi jalan seperti semula setelah dilakukan penggalian.

Jika penutupan kembali tidak dilakukan sesuai standar teknis, maka kerusakan jalan dapat terjadi dalam waktu singkat dan membebani masyarakat.

Sebagai langkah preventif, Pemkot Bekasi tidak akan segan menghentikan bahkan membongkar proyek yang terbukti tidak sesuai prosedur.

Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas infrastruktur serta melindungi kepentingan warga.

Baca Juga: Angkot Bekasi Tak Boleh Tertinggal, Dishub Siapkan Peremajaan Besar-Besaran

“Pemkot Bekasi tidak akan ragu membongkar pekerjaan yang tidak sesuai aturan. Semua harus patuh prosedur,” tegasnya.

Tri juga meminta aparat wilayah, mulai dari camat hingga lurah, untuk lebih aktif memonitor aktivitas proyek di wilayah masing-masing.

Pengawasan berlapis dinilai penting agar tidak ada lagi pekerjaan utilitas yang berjalan tanpa rekomendasi resmi.

Baca Juga: Angkot Bekasi Dinilai Ketinggalan Zaman, DPRD Minta Dipoles Seperti JakLingko

Langkah pengetatan ini diambil karena banyaknya keluhan warga terkait jalan rusak akibat penggalian kabel yang tidak terkoordinasi.

Pemerintah daerah ingin memastikan setiap pekerjaan berjalan sesuai standar teknis serta tidak merugikan fasilitas umum.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Bekasi berharap seluruh perusahaan penyedia jaringan utilitas lebih disiplin dalam mengurus perizinan dan menjaga kualitas pekerjaan.

Baca Juga: Target Zakat Fitrah 2026 Tembus Rp3,03 Miliar, Baznas Kabupaten Bekasi Gaspol Perkuat Filantropi Daerah

Pemerintah menekankan bahwa pembangunan dan modernisasi jaringan harus tetap sejalan dengan aturan yang berlaku serta kepentingan masyarakat luas.

Pengetatan pengawasan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran prosedur.

Infrastruktur kota yang dibangun dengan anggaran publik harus dijaga, dan setiap aktivitas penggalian wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.***