BEKASI.POJOKSATU.ID - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mendorong penyelesaian persoalan pemisahan aset antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui mekanisme tukar guling.
Skema tersebut dinilai sebagai solusi praktis untuk mengakhiri persoalan aset yang telah berlangsung bertahun-tahun sejak pemisahan wilayah kedua daerah.
Usulan tersebut disampaikan Tri saat Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-29 Kota Bekasi, Selasa 10 Maret 2026.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa persoalan aset merupakan salah satu pekerjaan rumah historis yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Ekonomi di Balik Pembunuhan Aktivis Pelabuhan di Bekasi
Menurut Tri, kondisi saat ini menunjukkan masih terdapat sejumlah aset milik Pemerintah Kota Bekasi yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi.
Sebaliknya, terdapat pula aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berada di wilayah administratif Kota Bekasi.
Situasi tersebut dinilai membuat pengelolaan aset menjadi tidak efektif karena masing-masing pemerintah daerah harus mengelola fasilitas yang berada di luar wilayah administrasinya.
Karena itu, Tri mengusulkan agar kedua pemerintah daerah mempertimbangkan skema tukar guling aset sehingga kepemilikan dapat disesuaikan dengan wilayah administratif masing-masing.
“Secara administrasi kiranya aset tersebut bisa diserahterimakan sehingga pelayanan menjadi lebih dekat dan perawatannya lebih maksimal bagi kedua daerah,” ujar Tri.
Ia menilai mekanisme tukar guling dapat menjadi jalan keluar yang lebih cepat dibandingkan proses administrasi lain yang selama ini berjalan cukup lambat.
Dengan skema tersebut, setiap daerah dapat langsung mengelola aset yang berada di wilayahnya sendiri.
Selain mempercepat penyelesaian persoalan lama, langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah.
Pemerintah daerah akan lebih leluasa dalam merencanakan pembangunan maupun melakukan pemeliharaan fasilitas yang berada di wilayahnya.
Tri menegaskan bahwa penyelesaian persoalan aset tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga memiliki dampak terhadap pelayanan publik kepada masyarakat.
Dengan status aset yang jelas, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran secara lebih tepat sasaran untuk pembangunan maupun peningkatan fasilitas publik.
Baca Juga: Satgas RAFI 2026: Pertamina Regional JBB Tambah Layanan BBM untuk Pemudik Bandung–Priangan Timur
Pemerintah Kota Bekasi berharap skema tukar guling aset dapat menjadi solusi yang disepakati bersama antara kedua pemerintah daerah.
Selain itu, dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
Melalui langkah tersebut, persoalan pemisahan aset antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi diharapkan dapat segera terselesaikan sehingga pengelolaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.***




