BEKASI.POJOKSATU.id – Dalam rangka mensosialisasikan Program perlindungan Pekerja Migran Indonesia 2026, BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan peningkatan literasi mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kota Bekasi.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan, menegaskan pentingnya bagi para CPMI untuk menempuh jalur pemberangkatan resmi.
Menurutnya, hanya melalui prosedur resmi negara dapat menjamin perlindungan jaminan sosial mereka.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi calon pekerja.
"Dalam rangkaian ini kami pun melakukan edukasi kepada calon pekerja yang kita harapkan ke depan mereka akan menjadi pekerja mandiri maupun PMI, sehingga penting bagi mereka juga untuk memahami fungsi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," jelasnya.
Fauzan menekankan bahwa profesi sebagai pekerja migran adalah profesi yang mulia dan berhak mendapatkan perlindungan negara.
"Profesi yang satu dengan profesi yang lain tentu tidak bisa dibanding-bandingkan tetapi pasti saling membutuhkan, yang penting apapun profesi kita, harus profesional dan negara berkewajiban untuk melindunginya," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak khawatir menjadi PMI asalkan melalui prosedur yang benar.
"Kita tidak khawatir lagi untuk menjadi PMI yang penting menjadi PMI yang prosedural. Karena hanya PMI yang prosedural itulah yang bisa kita siapkan, lalu kita jamin perlindungannya, baik di dalam negeri, di luar negeri, termasuk keluarga pekerja migrannya," katanya.
Lebih lanjut, Fauzan menjelaskan bahwa manfaat perlindungan jaminan sosial kini semakin komprehensif.
Pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023, jumlah manfaat perlindungan bagi PMI meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat, terdiri dari 7 manfaat baru dan 9 manfaat dengan nilai pertambahan.
Ia menambahkan, manfaat tersebut telah dirasakan oleh banyak PMI dan keluarganya, menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memastikan warganya tetap hidup layak.
Sementara itu, Koordinator P4MI (Pusat Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Kota Bekasi, Budi Susanto, turut memaparkan persyaratan utama pembuatan ID CPMI.
Persyaratan tersebut meliputi dokumen kependudukan (E-KTP, KK, Akta Lahir/Surat Nikah), ijazah terakhir, paspor, hasil medical check-up, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta kontrak kerja dan surat izin keluarga yang diketahui lurah.
Proses pengurusan ID dilakukan melalui sistem SISKOP2MI atau SiapKerja.
Kegiatan ini merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan sinergi dengan pemangku kepentingan di setiap daerah, khususnya di tingkat desa, guna memastikan penempatan dan perlindungan pekerja migran secara aman dan nyaman sehingga mampu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.***




