BEKASI.POJOKSATU.ID - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa pelaksanaan zakat harus dilandasi keikhlasan dari setiap umat Muslim.

Meskipun zakat merupakan salah satu kewajiban dalam ajaran Islam, pelaksanaannya tidak boleh dilakukan dengan paksaan.

Hal tersebut disampaikan Tri Adhianto dalam kesempatan mengajak masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadan.

Menurutnya, zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki nilai sosial yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Soroti Kemacetan Akibat Antrean Truk Sampah di Narogong, Desak Penanganan Segera

Tri menjelaskan bahwa melalui zakat, umat Muslim diajarkan untuk saling berbagi dan menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama, terutama kepada mereka yang membutuhkan.

“Melalui zakat kita diajarkan untuk berbagi, menumbuhkan kepedulian, serta memperkuat solidaritas kepada saudara-saudara kita yang lebih membutuhkan,” ujar Tri Adhianto, dikutip dari laman resmi Pemkot Bekasi, 13 Maret 2026.

Ia menambahkan bahwa zakat memang merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.

Namun demikian, pelaksanaan ibadah tersebut tetap harus dilakukan dengan kesadaran pribadi dan ketulusan hati.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Serahkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk 560 Guru Ngaji

Menurut Tri, nilai utama dari zakat terletak pada keikhlasan dalam berbagi. Karena itu, praktik pemaksaan dalam pelaksanaan zakat tidak sejalan dengan semangat ibadah yang diajarkan dalam Islam.

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional agar pengelolaannya dapat dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.

Lembaga resmi pengelola zakat dinilai memiliki sistem yang jelas dalam mendistribusikan zakat kepada para mustahik atau penerima yang berhak sesuai ketentuan syariat.

Meski demikian, Tri menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan menyalurkan zakat secara langsung kepada orang-orang yang membutuhkan di sekitar mereka.

Menurutnya, hal tersebut juga merupakan bagian dari praktik kepedulian sosial yang telah lama hidup di tengah masyarakat.

“Walaupun zakat itu wajib, tetapi pelaksanaannya tidak boleh dengan paksaan. Masyarakat juga boleh menyalurkan langsung kepada para mustahik yang membutuhkan,” katanya.

Usai menyampaikan imbauan tersebut, Tri Adhianto juga memberikan contoh dengan menunaikan zakat secara langsung melalui Badan Amil Zakat Nasional Kota Bekasi.

Baca Juga: Palang Penutup Jalan Caringin Tak Digubris, Truk Nekat Terobos Meski Jalan Belum Resmi Dibuka

Dalam kesempatan itu, ia melaksanakan akad zakat bersama Ketua Baznas Kota Bekasi, Akmal.

Tri Adhianto sekaligus membayar zakat fitrah untuk dirinya dan keluarganya serta menunaikan zakat mal sebagai bagian dari kewajiban ibadah di bulan Ramadan.

Ia berharap momentum Ramadan dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kepedulian sosial sekaligus memperkuat semangat berbagi kepada sesama yang membutuhkan.***