BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi menerapkan skema work from home bagi sebagian besar aparatur sipil negara dengan komposisi yang terukur.
Dari total sekitar 25 ribu pegawai, sebanyak 60 persen menjalankan tugas dari rumah, sementara 40 persen lainnya tetap bekerja langsung di lapangan untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal meskipun ada penyesuaian sistem kerja.
Ia menegaskan bahwa pembagian tugas telah diatur secara proporsional sesuai kebutuhan pelayanan masyarakat.
Baca Juga: Bima Arya Ungkap Pemkot Bekasi Hemat Rp120 Juta per Bulan, Ini Sumbernya
“Mungkin sekitar 60 persen, dari kekuatan kita. Kita punya 25 ribu aparatur. 40 persen sekian standby dan melayani kepada masyarakat,” ujar Tri, dikutip dari Radar Bekasi, 11 April 2026.
Menurutnya, ASN yang menjalankan WFH tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap target kinerja yang telah ditetapkan.
Tidak ada toleransi bagi pegawai yang menganggap WFH sebagai bentuk kelonggaran dalam bekerja.
Tri juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan arahan khusus kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi agar memastikan jajaran di bawahnya tetap disiplin dan produktif selama menjalankan WFH.
Baca Juga: DP3A Bekasi Tegaskan KPAD Independen, Siap Awasi dan Beri Masukan ke Pemerintah
“Sudah saya sampaikan pada saat saya kumpulkan secara khusus, karena mempunyai tugas dan memastikan seluruh jajarannya ada di rumah dan bekerja secara target sasaran yang telah ditetapkan,” katanya.
Sementara itu, ASN yang masuk dalam kategori bekerja di lapangan difokuskan pada sektor-sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kehadiran mereka dinilai krusial untuk menjaga stabilitas layanan, terutama di tengah kebutuhan masyarakat yang tidak bisa ditunda.
Kebijakan ini menjadi gambaran bahwa sistem kerja fleksibel seperti WFH tetap membutuhkan pengawasan ketat dan manajemen yang jelas.
Dengan komposisi 60:40, Pemkot Bekasi berupaya menyeimbangkan antara efisiensi kerja dan kualitas pelayanan publik.
Namun di balik skema tersebut, pemerintah juga mengingatkan adanya potensi pelanggaran jika tidak diawasi secara serius.
Baca Juga: 7 Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi Terpilih, Hasil Seleksi Libatkan Akademisi IPB
Karena itu, disiplin dan komitmen ASN menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini.
Tri menegaskan bahwa WFH bukan berarti bekerja santai, melainkan tetap berorientasi pada hasil dan tanggung jawab.
Dengan sistem yang sudah dirancang, ia berharap seluruh ASN dapat menjalankan tugasnya secara profesional, baik dari rumah maupun di lapangan.***




