BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi memberikan keringanan besar terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan potongan hingga 87 persen.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program cleansing data atau penataan ulang data piutang lama guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Muhammad Solikhin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat yang selama ini terbebani akumulasi tunggakan pajak.
“Melalui skema ini, masyarakat hanya perlu membayar sekitar 13 persen dari total nilai piutang yang tertera,” kata Solikhin, Jumat, 24 April 2026.
Baca Juga: Bapenda Kota Bekasi Evaluasi Sistem Setelah Muncul Tagihan PBB Tak Wajar
Ia mengungkapkan bahwa nilai tagihan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 saat ini merupakan akumulasi piutang sejak tahun 1994.
Meski terlihat besar, angka tersebut hanya bersifat informatif dan bukan kewajiban penuh yang harus dibayarkan wajib pajak.
“Tagihan yang terlihat besar itu merupakan akumulasi data lama. Tapi secara kebijakan, kami memberikan keringanan signifikan agar masyarakat bisa menyelesaikan administrasi pajaknya,” ujarnya.
Solikhin juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menagih piutang yang sudah melewati masa kedaluwarsa. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap besarnya angka tunggakan yang tercantum.
Baca Juga: Tagihan PBB Warga Membengkak, Bapenda Kota Bekasi Telusuri Penyebabnya
“Jika tidak dibayar pun, tidak ada sanksi. Ini murni sebagai informasi catatan piutang yang ada,” tegasnya.
Ia menambahkan, lonjakan nilai tagihan yang belakangan muncul disebabkan oleh pembaruan data piutang lama, khususnya dari periode 1990 hingga 2020. Data tersebut sebelumnya belum tercatat secara rinci, terutama saat masa transisi pengelolaan PBB dari pemerintah pusat ke daerah pada 2013.
Melalui program ini, Pemkot Bekasi berharap masyarakat dapat memperoleh kejelasan data aset sekaligus kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban yang lebih ringan.***




