BEKASI.POJOKSATU.id – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bekasi tahun 2026 disertai dengan sejumlah ketentuan tegas terkait larangan dan sanksi bagi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga wali murid.
Dalam petunjuk teknis yang berlaku, masyarakat secara tegas dilarang memberikan pungutan atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Sebaliknya, ASN dan non-ASN juga tidak diperkenankan menerima atau menjanjikan sesuatu kepada masyarakat yang berkaitan dengan proses seleksi. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga transparansi dan integritas pelaksanaan SPMB.
Baca Juga: Seleksi Jenjang SMP SPMB Kota Bekasi 2026: Ini Metode Penilaian Jalur Domisili hingga Prestasi
Selain larangan, sanksi juga disiapkan bagi pelanggar aturan. ASN maupun non-ASN yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, bagi wali murid yang melakukan pelanggaran seperti memalsukan Kartu Keluarga untuk kepentingan jalur afirmasi atau prestasi, serta memanipulasi titik koordinat domisili, akan dikenai sanksi tegas.
Tidak hanya itu, dampak dari pelanggaran tersebut juga dapat berujung pada pembatalan status penerimaan siswa di sekolah tujuan.
Baca Juga: Jadwal SPMB Kota Bekasi 2026 Resmi Dibuka, Simak Tahapan dan Tanggal Pentingnya
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan, proses SPMB diawasi langsung oleh Inspektorat Kota Bekasi melalui mekanisme audit, pemantauan, evaluasi, hingga review.
Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan pelanggaran selama proses berlangsung. Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Center Dinas Pendidikan Kota Bekasi di nomor 0811-9122-939 atau melalui akun Instagram resmi @disdik_kota_bekasi.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelaksanaan SPMB Kota Bekasi 2026 dapat berlangsung secara jujur, transparan, dan adil bagi seluruh calon peserta didik.***




