BEKASI.POJOKSATU.id - Kepolisian menetapkan sopir taksi Green SM sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta rel listrik (KRL) di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menyimpulkan adanya unsur kelalaian dari pengemudi yang menyebabkan insiden tersebut.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, Gefri Agitia, membenarkan status hukum sopir tersebut.
“Betul. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya,” ujarnya, Jumat, 22 Mei 2026.
Baca Juga: KNKT Masih Selidiki Kecelakaan Maut Bekasi Timur, Investigasi Ditarget Rampung 3 Bulan
Peristiwa bermula ketika taksi mengalami kendala hingga berhenti di tengah rel kereta pada Senin (27/4/2026) malam. Tak lama kemudian, kendaraan tersebut tertabrak KRL yang melaju dari arah Cikarang menuju Jakarta.
Benturan itu membuat rangkaian KRL terhenti di lintasan. Di saat bersamaan, terdapat KRL lain yang tertahan di Stasiun Bekasi Timur. Kereta tersebut kemudian tertabrak KA Argo Bromo Anggrek yang datang dari arah Jakarta.
Insiden beruntun itu mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan sekitar 90 penumpang mengalami luka-luka.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pengemudi taksi tidak ditahan karena ancaman hukuman dalam perkara tersebut di bawah lima tahun penjara.
“Dengan Pasal 310 ayat 1 namun tidak dilakukan penahanan terhadap si sopir. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” jelasnya.
Baca Juga: KNKT Ungkap Masinis KA Argo Bromo Anggrek Sudah Rem Sebelum Kecelakaan di Bekasi Timur
Pengemudi dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana enam bulan penjara atau denda maksimal Rp1 juta.
“Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materiil. Ancaman 6 bulan penjara dengan denda Rp1 juta. Itu sudah kita putuskan,” tambahnya.
Hasil penyelidikan sementara menyebut kecelakaan antara KRL dan taksi terjadi akibat kelalaian pengemudi berinisial RR.
“Penyebab terjadinya laka lantas KRL vs Taxi Green SM adalah karena lalainya pengemudi RR,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini hanya berkaitan dengan insiden tabrakan taksi dan KRL di perlintasan rel, sementara kecelakaan lanjutan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek ditangani secara terpisah.
“Kalau untuk satlantas, tidak ada kaitannya antara kejadian yang di stasiun dengan kereta api yang di Ampera. Karena kan itu ada jeda waktunya sekitar 10 menit,” tutupnya.




