BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan berlaku bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kepala daerah, serta asosiasi pemerintah daerah pada 8 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu strategis terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi salah satu fokus pembahasan. Salah satunya adalah kebutuhan percepatan penerbitan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Larang ASN Pakai Seragam Dinas untuk Konten Pribadi
Pemerintah daerah mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur secara lebih rinci hak-hak PPPK, mulai dari jenjang karier, jaminan pensiun, jaminan hari tua, hingga hak lainnya yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi juga mendukung percepatan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian status kepegawaian, meningkatkan kesejahteraan pegawai, serta menciptakan rasa keadilan bagi tenaga kerja yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik," demikian tertera dalam siaran pers Pemkot Bekasi, Rabu, 10 Juni 2026.
Aspek pembiayaan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu turut menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Pemerintah daerah berharap adanya dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui APBN, terutama bagi daerah yang memiliki keterbatasan kemampuan fiskal.
Baca Juga: Kota Bekasi Raih Opini WTP 2025, Masuk Lima Besar Daerah Terbaik Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Di sisi lain, ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) masih menjadi tantangan bagi sejumlah daerah. Meski demikian, kebutuhan penguatan pelayanan publik dan pengangkatan PPPK tetap harus menjadi perhatian utama.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, mengelola APBD secara transparan dan akuntabel, serta memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berorientasi pada kepentingan publik.***




