BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali melanjutkan penataan kawasan Pasar Baru dengan merelokasi pedagang yang masih menggunakan badan Jalan Mohamad Yamin sebagai lokasi berjualan.
Pedagang tersebut nantinya akan dipindahkan ke sejumlah ruko dan area perdagangan yang berada di dalam kawasan pasar. Namun, proses relokasi belum dapat dilakukan seluruhnya karena sebagian fasilitas masih dalam tahap perbaikan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi Nesan Sudjana mengatakan, pihaknya masih menunggu kesiapan tempat yang akan digunakan para pedagang.
Baca Juga: Hadi Hidayat: Pembangunan Desa Ciledug Harus Dibarengi Penguatan Karakter dan Spiritual
Menurut Nesan, sejumlah ruko masih diperbaiki, termasuk fasilitas awning yang akan mendukung aktivitas perdagangan setelah pedagang dipindahkan.
"Cuma mungkin menunggu perbaikan ruko-ruko atau dengan awningnya ada, pedagang kami naikkan semua," ujar Nesan saat dihubungi, Senin, 10 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, sebagian besar pedagang yang sebelumnya berjualan di badan jalan telah dipindahkan. Kendati demikian, masih ada beberapa pedagang yang tetap berjualan di lokasi lama karena tempat relokasi belum sepenuhnya siap.
Nesan memastikan seluruh pedagang yang masih menggunakan badan jalan akan dipindahkan ke lokasi yang telah disediakan.
"Semuanya akan kami pindahkan ke ruko-ruko yang ada," katanya.
Penataan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan fasilitas perdagangan. Setelah seluruh tempat relokasi siap, Satpol PP bersama instansi terkait akan melanjutkan penertiban terhadap pedagang yang masih beraktivitas di badan jalan.
Pemkot Bekasi menilai langkah tersebut diperlukan untuk mengembalikan fungsi Jalan Mohamad Yamin sebagai ruang lalu lintas sekaligus menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertata.
Baca Juga: PSEL Bekasi Segera Dibangun, Groundbreaking Dipastikan Sebelum Akhir Agustus 2026
Sebelumnya, penataan pedagang di kawasan Pasar Baru sempat diwarnai ketegangan. Sejumlah pedagang terlibat adu mulut dengan petugas Satpol PP saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, pada Senin, 13 Juli 2026.
Setelah kejadian tersebut, Pemkot Bekasi tetap melanjutkan proses penataan dengan menyiapkan lokasi bagi pedagang yang terdampak.
Pemerintah menargetkan seluruh aktivitas perdagangan dapat berlangsung di dalam kawasan pasar sehingga badan jalan tidak lagi dimanfaatkan sebagai tempat berjualan.
Penataan tersebut diharapkan dapat menciptakan aktivitas perdagangan yang lebih tertib sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas di sekitar kawasan Pasar Baru.***




