BEKASI.POJOKSATU.id – Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Bekasi kian marak dengan modus yang semakin terselubung. Para penjual tidak lagi memajang rokok ilegal di etalase toko, melainkan menyembunyikannya di lokasi terpisah guna mengelabui petugas saat razia.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, mengungkapkan bahwa para pedagang umumnya memanfaatkan gudang penyimpanan khusus hingga rumah kontrakan di sekitar warung untuk menimbun stok rokok ilegal tersebut.
"Rokok itu biasanya ada di warung, tapi tidak ditampilkan atau ditaruh di gudang atau kontrakan. Makanya kita butuh mengumpulkan informasi agar saat razia itu tepat sasaran," ujar Nesan pada Rabu, 23 September 2026.
Baca Juga: Lelang Serentak Jawa Barat, Masyarakat Bisa Beli Aset BMN hingga Barang Tegahan
Menyikapi modus kucing-kucingan ini, Satpol PP Kota Bekasi mengintensifkan pengumpulan data intelijen sebelum menyisir lapangan. Langkah ini melibatkan tim gabungan dari unsur Bea Cukai, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Kepolisian guna memetakan titik-titik rawan secara presisi.
Nesan menambahkan bahwa pasokan rokok ilegal tersebut diproduksi dan dikirim dari luar wilayah, sementara Kota Bekasi hanya dimanfaatkan sebagai sasaran pasar distribusi. Pemetaan lokasi penyimpanan ini diharapkan dapat menindak tegas jaringan peredaran rokok tak berizin di Kota Bekasi.***




