BEKASI.POJOKSATU.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggelar pemusnahan barang bukti dari 97 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga September 2026.

Kegiatan eksekusi putusan pengadilan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Bekasi, Jalan Veteran, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Rabu, 30 September 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika dari 54 perkara—terdiri atas 8,5 kilogram ganja, 1,67 kilogram sabu, 2,01 kilogram tembakau sintetis, serta 49,17 gram ekstasi. Selain itu, Kejari memusnahkan puluhan ribu butir obat keras ilegal, senjata tajam, hingga barang bukti elektronik.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Kota Bekasi, Diana Wahyu Widiyanti.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Tekankan Pentingnya Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia

Diana memusnahkan 77.735 butir obat-obatan terlarang dari 31 perkara.

"Proses pemusnahan dilakukan dengan memperhatikan prinsip ramah lingkungan, sekaligus memastikan barang bukti tidak dapat dipergunakan kembali," ujar Diana.

Di samping sediaan farmasi dan narkoba, petugas memusnahkan 4 bilah senjata tajam dengan mesin gerinda, serta memotong 353 unit barang bukti lainnya seperti telepon genggam, timbangan digital, pakaian, dan plastik klip. Pengorbanan sediaan narkotika dilakukan menggunakan insinerator BNN agar aman bagi lingkungan.

Uniknya, prosesi pemusnahan ini turut menghadirkan perwakilan siswa SMP Islam Al-Azhar 8 Kemang Pratama guna memberikan pengenalan dampak hukum sejak dini.

Baca Juga: Terlambat Rem Darurat Jadi Alasan Polisi Tetapkan Masinis Argo Bromo Anggrek Sebagai Tersangka Kecelakaan

"Pelibatan pelajar ini dimaksudkan sebagai sarana edukasi mengenai pencegahan tindak pidana sejak usia sekolah," kata Diana.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sebagai pemenuhan amanat Pasal 270 KUHAP serta ketentuan perundang-undangan mengenai Kejaksaan Republik Indonesia.***