BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota membongkar kasus dugaan mobilisasi puluhan pelajar untuk mengikuti aksi unjuk rasa berujung kerusuhan di kawasan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026 lalu. Dalam pengungkapan ini, seorang alumni SMK berinisial F resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, menjelaskan tersangka F ditangkap pada Kamis, 24 September 2026.

F terbukti memanfaatkan media sosial Instagram untuk menggalang massa siswa dan mengarahkan mereka ke titik kumpul sebelum berangkat ke Jakarta.

"Pengungkapan perkara ini berawal dari penyelidikan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota terhadap dugaan ajakan mobilisasi pelajar di media sosial," kata Verdika saat dikonfirmasi pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Dorong Penggajian 3.342 PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke APBN dan Ditingkatkan Jadi Penuh Waktu

Verdika menerangkan, koordinasi ajakan bermula saat F merespons sebaran selebaran (flyer) unjuk rasa lalu menyebarkannya kembali ke grup Instagram yang beranggotakan puluhan pelajar. Sekitar 80 siswa kemudian berkumpul di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi, dan menumpang truk terbuka menuju lokasi aksi.

Penyelidikan mendalam yang didukung informasi Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) sekolah turut mengamankan tiga pelajar lain pengelola akun Instagram grup. Ketiga siswa tersebut sebelumnya sempat diamankan Polda Metro Jaya saat demo dan telah menjalani program pembinaan bela negara selama 10 hari di Sentul.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita empat unit telepon seluler serta beberapa senjata tajam sebagai barang bukti. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan motif utama para pelajar bergabung hanyalah demi mencari sensasi dan aktualisasi diri.

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) jo Pasal 20 huruf d dan/atau Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual, fasilitator, maupun penyokong dana di balik aksi mobilisasi massa anak sekolah tersebut.***