BEKASI.POJOKSATU.id - Samsat Kota Bekasi mencatat sekitar 300.000 kendaraan bermotor di wilayahnya belum menunaikan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bekasi akan melakukan program jemput bola ke masyarakat dan perusahaan yang tercatat menunggak.
Kepala P3DW Kota Bekasi, Dani Hendarto, menjelaskan bahwa langkah jemput bola difokuskan kepada perusahaan yang memiliki banyak armada kendaraan, namun belum melunasi pajak kendaraannya. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan penagihan langsung, melainkan bentuk imbauan dan pendataan.
“Petugas hanya mengonfirmasi apakah kendaraan yang tercatat masih dimiliki atau sudah dijual. Jadi sifatnya sekadar mengingatkan agar kewajiban pajak dapat segera dilaksanakan,” ujar Dani, Senin, 10 November 2025.
Baca Juga: Polisi Bekasi Kota Ringkus Enam Remaja Geng Urak yang Hendak Tawuran, Lima Sajam Disita
Menurutnya, penelusuran akan difokuskan pada perusahaan dengan daftar kendaraan lebih dari satu atau dua unit, bukan ke rumah warga secara individual.
Dani juga mengungkapkan, upaya ini dilakukan karena minat masyarakat untuk datang langsung ke Samsat menurun sejak berakhirnya program penghapusan denda pajak pada Juni 2025.
Pihaknya berharap, strategi jemput bola dan sosialisasi langsung ke perusahaan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat.***




