BEKASI.POJOKSATU.ID - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyoroti serius persoalan disiplin aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi setelah mendapati 700 pegawai tidak hadir dalam apel pagi pekan pertama Maret 2026.

Sorotan ini menjadi tajam karena hampir 47 persen APBD Kota Bekasi dialokasikan untuk belanja sumber daya manusia.

Dalam apel pagi yang digelar Senin 2 Maret 2026, Tri mengungkapkan bahwa lebih dari 600 ASN mangkir tanpa keterangan.

Baca Juga: Kuota Mudik Gratis Kota Bekasi Penuh, Dishub Apresiasi Antusias Warga

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi catatan penting dalam konteks akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

“Karena catatan hari ini luar biasa, sampai 700 orang pegawai yang engga hadir dan tanpa keterangannya 600 lebih,” ujar Tri, dikutip dari Radar Bekasi, 2 Maret 2026.

Ia menegaskan, dengan porsi belanja SDM yang hampir menyentuh separuh APBD, aparatur seharusnya menunjukkan kinerja dan kedisiplinan yang sepadan.

Baca Juga: Dua Pelajar Kota Bekasi Raih Medali Internasional, Wawali Abdul Harris Bobihoe Sampaikan Apresiasi

Anggaran yang besar itu mencakup gaji, tunjangan, hingga berbagai fasilitas penunjang kinerja pegawai.

Tri menilai, penggunaan anggaran publik harus diimbangi dengan komitmen kerja yang kuat.

Jika tingkat kehadiran saja tidak optimal, maka hal tersebut berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Baca Juga: Rumah Mewah di Jatibening Dirampok, Satu Orang Tewas dan Satu Korban Kritis

“Harusnya kita malu pada diri kita sendiri. Apa yang bisa kita berbuat kita lakukan. Sementara itu tadi tuntutan masyarakat hari ini terus berkembang dan naik levelnya,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat kini semakin kritis dalam menilai kinerja pemerintah daerah. Ekspektasi terhadap pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional semakin tinggi.

Oleh sebab itu, aparatur pemerintah dituntut bekerja lebih disiplin dan bertanggung jawab.

Tri juga menyoroti ketidakhadiran sejumlah pejabat eselon II dalam apel tersebut.

Ia menyebut setidaknya tiga kepala dinas tidak hadir, yakni Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah.

Baca Juga: 700 ASN Mangkir Apel, Tri Adhianto Soroti Disiplin Aparatur Pemkot Bekasi

“Eselon 2-nya kayaknya banyak nih yang engga hadir ada tiga orang. Coba nanti dilihat terkait dengan kehadirannya. Harus menjadi contoh buat kita bersama,” jelasnya.

Bagi Tri, pejabat struktural memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi bawahannya.

Ketidakhadiran pimpinan, terlebih tanpa penjelasan jelas, dapat melemahkan budaya kerja dan disiplin organisasi.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bekasi Desak Percepatan Perbaikan Jalan Rusak Jelang Mudik Lebaran 2026

Selain perangkat daerah, ia juga menyinggung absennya jajaran pimpinan BUMD, seperti PDAM dan Migas.

Tri meminta agar dilakukan evaluasi terhadap kehadiran dan komitmen para direksi BUMD tersebut.

“Ini pimpinan BUMD juga gak lengkap, PDAM dan Migas gak hadir. Kabag ekonomi lakukan evaluasi juga bahwa mereka juga punya kewajiban untuk hadir untuk terus bisa berkomunikasi,” pungkasnya.

Sorotan terhadap angka 47 persen belanja SDM dalam APBD menjadi pengingat bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah daerah harus berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Evaluasi kedisiplinan ASN dinilai menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa anggaran besar tersebut benar-benar sejalan dengan kinerja dan tanggung jawab aparatur. (adv)***