BEKASI.POJOKSATU.ID - Dinas Sosial Kota Bekasi bergerak cepat merespons penonaktifan 113.800 peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Hingga Rabu 11 Februari 2026, tercatat sebanyak 758 peserta telah berhasil direaktivasi setelah melalui proses verifikasi administrasi.

Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert Siagian, memastikan pemerintah daerah hadir untuk membantu masyarakat yang terdampak kebijakan pemutakhiran data dari pemerintah pusat tersebut.

Baca Juga: 5 Alasan Usaha Pulsa Masih Jadi Peluang Menarik Sampai Saat ini

Ia menegaskan, langkah reaktivasi dilakukan agar warga yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

“Nah ini sudah kami lakukan dan sampai dengan saat ini hari kemarin sore sudah ada 758 masyarakat Kota Bekasi yang sudah kita aktifasi,” ujar Robert.

Penonaktifan PBI JK sebelumnya dilakukan secara nasional terhadap sekitar 7,3 juta peserta. Di Kota Bekasi sendiri, jumlah yang terdampak mencapai 113.800 peserta.

Baca Juga: Tri Adhianto Ajak Sopir Angkot Tenang, Pemkot Bekasi Buka Dialog Soal Integrasi Transportasi

Kebijakan itu merupakan bagian dari proses cleansing dan pemutakhiran data agar bantuan iuran BPJS benar-benar tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang masuk kategori tidak mampu.

Robert menjelaskan, peserta yang dinonaktifkan umumnya tidak tercatat dalam Data Tunggal Ekonomi Sosial Nasional atau masuk kategori desil 6 hingga 10, yang dinilai telah mengalami peningkatan kesejahteraan sehingga diarahkan menjadi peserta mandiri.

Meski demikian, Dinsos membuka ruang reaktivasi bagi warga yang memang masih memenuhi kriteria penerima bantuan.

Baca Juga: Bekasi Jaga Kerukunan Demi Investasi, Plt Bupati: Tidak Ada Ruang Intoleransi

Mekanismenya cukup sederhana. Warga diminta datang langsung ke Dinas Sosial Kota Bekasi dengan membawa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, serta surat rujukan dari puskesmas atau rumah sakit.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan tinggal datang ke Dinas Sosial Kota Bekasi, membawa KTP, KK dan surat rujukan dari puskesmas atau rumah sakit,” jelas Robert.

Ia juga menekankan agar masyarakat tidak panik atau khawatir berlebihan terhadap kebijakan tersebut.

Pemerintah daerah, kata dia, memastikan proses verifikasi dilakukan secepat mungkin agar layanan kesehatan warga tidak terganggu.

“Jadi tentunya kami ingin menyampaikan kepada masyarakat Kota Bekasi untuk tidak khawatir atau tidak panik karena pemerintah hadir,” tegasnya.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Minta Sopir Angkot Tak Cemas dengan Operasional Trans Beken

Langkah cepat reaktivasi ini dinilai sebagai bentuk respons humanis pemerintah daerah dalam menjaga hak kesehatan warga.

Di tengah proses penyesuaian data nasional, Dinsos Kota Bekasi berupaya memastikan tidak ada warga miskin dan rentan yang terlewat dari perlindungan jaminan kesehatan.

Ke depan, Dinsos akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk memastikan proses pemutakhiran data berjalan akurat sekaligus tetap berpihak pada masyarakat yang membutuhkan.***