BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai membatasi kendaraan bertonase besar dengan ketinggian lebih dari 4,3 meter untuk tidak melintas di Jalan Kalimalang, tepatnya di Jalan KH Noer Alie.
Hal tersebut terlihat dari pemasangan portal pembatas ketinggian yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.
Upaya yang dilakukan oleh Dishub Kota Bekasi ini diketahui untuk melindungi aset Pemkot Bekasi berupa jalan dan fasilitas.
Kepala Bidang Teknis Lalu Lintas pada Dishub Kota Bekasi, Teguh Indrianto, menjelaskan, bahwa Jalan Kalimalang merupakan jalan kelas dua dan dapat dilalui kendaraan berat.
Baca Juga: URC Pungli Awasi Oknum Petugas Dishub Nakal
"Memang jalan Kalimalang bisa dilalui kendaraan berat, karena mereka itu kan menggunakan roda banyak, jadi beban atau muatan sumbu terberatnya itu dibagi,” ucap Teguh, Selasa, 29 Oktober 2024.
Akan tetapi, kata Teguh, bila kendaraan bertonase ketinggian mencapai 4,3 meter maka harus ada pengawalan dari pihak berwajib ataupun Dishub.
Disinyalir, beberapa kali kendaraan dengan dimensi sangat besar tersebut melintas tanpa pengawalan sehingga mengakibatkan fasilitas jalan rusak, mulai dari rambu hingga traffic light (TL).
“Kami di sini butuh yang pertama dalam rangka pengawalan. Kedua, dalam rangka pengawalan aset, baik jalan maupun fasilitas jalan yang dilalui kendaraan tersebut,” tegas dia.
Baca Juga: Anggota Dishub Dilarang Mencari Kesalahan Sopir Angkutan Barang
Dengan adanya portal pembatas tersebut, pihaknya berharap setiap kendaraan tonase di atas 50 atau 100 ton yang akan melintas dapat mengirimkan pemberitahuan terlebih dahulu.
Menurutnya, sebelum kendaraan tersebut melintas pada malam hari, pasti dilakukan survei di sepanjang lintasan guna memastikan rute yang akan dilalui.
“Mungkin ke depannya saya juga membutuhkan penyempurnaan seperti kamera CCTV untuk memantau pergerakannya. Karena (portal) itu skemanya di atas ada kunci atau gembok, khawatir dirusak atau apa, itu yang kita antisipasi,” ungkap dia. ***




