BEKASI.POJOKSATU.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi mengambil langkah cepat untuk melindungi hak administrasi warga yang terdampak banjir.

Denda penggantian paspor bagi masyarakat yang paspornya rusak atau hilang akibat banjir resmi dibebaskan, menyusul bencana yang melanda sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap dokumen vital warga pascabencana.

Baca Juga: Dikebut Jelang Lebaran, JPO Stasiun Bekasi Ditargetkan Rampung Usai Idul Fitri

Menurutnya, paspor yang rusak atau hilang akibat bencana alam masuk dalam kategori keadaan kahar atau force majeur, sehingga tidak dikenakan sanksi administratif berupa denda.

“Jadi di kita memang sudah ada ketentuan yaitu mengecualikan paspor yang hilang atau rusak karena keadaan kahar atau force majeur. Force majeur itu termasuk kebakaran, banjir, bencana alam. Untuk keadaan-keadaan seperti ini, ini tidak dikenakan denda,” kata Anggi, Selasa 27 Januari 2026.

Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan administrasi kependudukan sekaligus mobilitas warga.

Baca Juga: Tak Perlu Bayar Denda, Ini Cara Ganti Paspor Rusak Akibat Banjir di Bekasi

Terutama bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan perjalanan mendesak ke luar negeri, baik untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, maupun alasan kemanusiaan.

Dalam kondisi pascabencana, kehilangan dokumen resmi seperti paspor kerap menjadi beban tambahan bagi warga yang sudah terdampak secara ekonomi dan psikologis.

Anggi menjelaskan, masyarakat yang ingin mengajukan penggantian paspor akibat banjir tetap harus memenuhi persyaratan administratif tertentu.

Baca Juga: Dinkes Kabupaten Bekasi Minta Masyarakat Waspadai Penyakit Pascabanjir, ISPA hingga Gangguan Kulit Mengintai Warga

Salah satunya adalah melampirkan surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan setempat yang menyatakan bahwa paspor tersebut rusak atau hilang akibat bencana banjir.

“Jadi ada keterangan yang menyatakan bahwa dokumen ini hilang atau rusak karena adanya kejadian banjir atau karena ada kejadian apa, yang termasuk force majeur,” ujarnya.

Surat keterangan tersebut menjadi dasar Imigrasi untuk membebaskan denda yang sebelumnya mencapai Rp500 ribu untuk paspor rusak dan Rp1 juta untuk paspor hilang.

Meski demikian, Anggi menegaskan bahwa biaya pokok pembuatan paspor tetap diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku.

“Namun memang untuk biaya paspornya tetap dikenakan. Untuk biaya denda, dibebaskan,” kata Anggi.

Baca Juga: Dalang Muda Asal Bekasi Tetap Setia Merawat Wayang di Tengah Gempuran Budaya Digital

Bagi pemohon paspor hilang, prosedur tambahan tetap harus dijalani, seperti melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian serta mengikuti proses pemeriksaan berita acara pemeriksaan.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi warga Bekasi yang tengah berupaya bangkit dari dampak bencana.

Sekaligus memastikan hak administrasi dan mobilitas mereka tetap terlindungi oleh negara.***