BEKASI.POJOKSATU.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi memberikan perhatian serius terhadap rancangan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam pembahasannya, DPRD menilai naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan Raperda harus memuat analisis fiskal yang jelas serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan penyertaan modal tidak berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, menegaskan bahwa dasar penyusunan naskah akademik harus dijelaskan secara rinci, terutama terkait besaran modal dasar dan modal yang akan disetor kepada BUMD.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Ingatkan Modernisasi Transportasi Tak Matikan Mata Pencaharian Sopir Angkot

“Pada prinsipnya naskah akademik ini dibuat untuk pembentukan peraturan daerah. Banyak teman-teman mempertanyakan terkait modal dasar dan setoran modal. Kami ingin tahu dasarnya apa, agar ketika pembahasan dilakukan semuanya memiliki landasan yang sama,” ujar Samuel dalam keterangan resminya, Senin 9 Maret 2026.

Samuel menambahkan bahwa analisis fiskal sangat penting untuk memastikan kebijakan tersebut selaras dengan kondisi keuangan daerah.

“Apakah sudah dilakukan analisa fiskal keuangan daerah kita? Apakah sudah matching, sesuai atau tidak? Ini penting supaya Raperda ini tidak terkesan dibuat tanpa pertimbangan yang matang,” ungkap Samuel.

Baca Juga: Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Soroti Ketiadaan Universitas Negeri Meski APBD Hampir Rp7 Triliun

Ia juga mengingatkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah tidak boleh hanya difungsikan untuk menutup kerugian perusahaan daerah.

“Kalau modal dasar yang akan disertakan justru hanya untuk menutup kerugian, itu tidak akan membantu kondisi fiskal daerah kita,” tegasnya. (adv)