BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, mencatat sebanyak 6.000 pemilih pemula belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP.

Koordinasi Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki, menjelaskan, bahwa jumlah tersebut diperoleh setelah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Untuk jumlahnya cukup banyak ya yang belum melakukan perekaman E-KTP sekitar ada 6 ribuan," jelas Nisa, saat dihubungi bekasi.pojoksatu.id, Selasa, 26 November 2024.

Pemilih pemula, jelas Nisa, adalah masyarakat yang berusia 17 tahun pada saat hari pencoblosan nantinya.

Baca Juga: Mengapa Praktik Serangan Fajar Masih Terus Terjadi Setiap Pemilihan? 4 Alasan Ini Membuatnya Masuk Akal

"Kayak lahir di bulan November misalnya atau di bulan ini. Tapi intinya mereka yang belum perekaman E-KTP," ungkap dia.

Untuk mencapai target tersebut, Disdukcapil akan membuka layanan di masing-masing kecamatan di Kota Bekasi untuk menjangkau masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP.

"Jadi mereka (Disdukcapil) buka layanan di 12 kecamatan untuk perekaman, cepat. Mereka buka layanan besok sampai jam 12 siang," terang dia.

Dia meminta kepada pemilih pemula untuk memanfaatkan layanan tersebut supaya bisa berpartisipasi dalam Pilkada Kota Bekasi.

Baca Juga: Jelang Pemungutan Suara, Bawaslu Antisipasi Politik Uang

Nantinya, kata Choirunnisa, pemilih pemula ini akan masuk ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).

Mereka bisa menggunakan hak suaranya dengan membawa E-KTP atau bukti perekaman berupa biodata dari Disdukcapil.

"Kalau dia dicoklit (pencocokan dan penelitian), seharusnya sih dapat undangan (pencoblosan), tapi kalau misalnya dia nggak dapat, dia bisa masuk daftar pemilih khusus. Dia tetap bisa, dari mulai jam 12 sampai jam 1 milihnya," tutup Nisa. ***