BEKASI.POJOKSATU.ID - Maraknya peredaran obat dan kosmetik ilegal di platform marketplace kini menjadi perhatian serius berbagai pihak.

Kota Bekasi disebut sebagai salah satu wilayah dengan tingkat penjualan produk ilegal yang cukup tinggi di Indonesia.

Seiring pesatnya pertumbuhan aktivitas ekonomi digital dan tingginya volume transaksi daring di kawasan penyangga ibu kota tersebut.

Baca Juga: Jelang Arus Mudik, Dishub Bekasi Tutup Sejumlah U-Turn di Jalur Kalimalang

Temuan ini terungkap dari data BPOM yang melakukan patroli siber sepanjang tahun 2025 di berbagai platform marketplace.

Dari hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan sebanyak 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal atau tidak sesuai ketentuan yang beredar secara bebas di ruang digital.

Jumlah tersebut menunjukkan betapa masifnya perdagangan produk kesehatan dan kecantikan yang tidak memiliki izin edar resmi.

Baca Juga: Tak Sekadar Bangunan Tua, Cagar Budaya Bekasi Didorong Jadi Sarana Edukasi Sejarah bagi Generasi Muda

Serta menggambarkan besarnya potensi risiko bagi masyarakat yang mengakses produk-produk tersebut secara daring.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa hasil patroli siber tersebut menunjukkan praktik penjualan produk ilegal di ruang digital telah mencapai tingkat yang sangat serius.

“Sepanjang 2025, BPOM melakukan patroli siber di marketplace dan menemukan ribuan akun dan 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Taruna Ikrar, dikutip dari Radar Bekasi, 7 Maret 2026.

Baca Juga: Mudik Lebaran Bisa Tidur Nyenyak di Bus, Ini 5 Sleeper Bus Favorit Pemudik

Ia menjelaskan bahwa jumlah produk yang terlibat dalam peredaran ilegal tersebut mencapai sekitar 34,8 juta unit, baik produk yang berasal dari dalam negeri maupun impor dari berbagai negara.

Menurut Taruna, Bekasi bersama sejumlah wilayah lain seperti Jakarta Timur dan Kabupaten Tangerang tercatat sebagai daerah dengan intensitas penjualan produk ilegal yang cukup tinggi.

Tingginya aktivitas ekonomi digital serta kepadatan penduduk menjadikan wilayah tersebut pasar yang sangat potensial bagi perdagangan produk ilegal secara daring.

“Dari ribuan akun yang telah di-takedown, BPOM mengidentifikasi dan menginventarisasi top 10 produk ilegal. Jumlah produknya sangat besar, mencapai 11,1 juta produk. Ini menunjukkan skala peredarannya masif dan tidak bisa dianggap remeh,” tegasnya.

Dari hasil pengawasan BPOM, produk kosmetik ilegal menjadi temuan paling dominan dengan jumlah 73.722 tautan penjualan.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tutup Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku Akhir Maret

Produk tersebut banyak dipasarkan dengan klaim kecantikan instan dan harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk resmi yang telah terdaftar.

Selain kosmetik, BPOM juga menemukan ribuan tautan penjualan obat bahan alam, obat kuasi, obat keras, pangan olahan, serta suplemen makanan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Produk-produk tersebut kerap dipasarkan secara bebas melalui marketplace tanpa pengawasan yang memadai.

Baca Juga: Sembilan Warga Cibitung Terindikasi Penyakit Kronis Diverifikasi untuk Bantuan Iuran BPJS

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena sebagian produk ilegal diketahui mengandung bahan kimia obat yang berbahaya bagi kesehatan jika digunakan tanpa pengawasan tenaga medis.

BPOM juga mengungkap bahwa sebagian besar produk ilegal tersebut dipasarkan dengan memanfaatkan popularitas platform e-commerce serta kemudahan distribusi logistik yang memungkinkan barang dikirim ke berbagai daerah, termasuk wilayah Bekasi.

Untuk mengatasi peredaran produk ilegal di ruang digital, BPOM terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta asosiasi e-commerce guna menurunkan konten penjualan ilegal dan menindak akun yang terlibat.

Baca Juga: Audiensi dengan Plt Bupati Bekasi, PGRI Serahkan Rekomendasi Konferensi Kerja untuk Perbaikan Sistem Pendidikan

“Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta asosiasi e-commerce untuk menurunkan konten dan menindak akun-akun yang terlibat. Pengawasan akan terus diperkuat karena ini menyangkut keselamatan masyarakat,” kata Taruna.

Di sisi lain, BPOM juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk kesehatan maupun kecantikan secara online.

Konsumen diminta untuk memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi serta tidak mudah tergiur oleh harga murah atau klaim hasil instan.

“Masyarakat perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh klaim yang sensasional. Lakukan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk,” tegas Taruna.

Dengan meningkatnya aktivitas perdagangan digital di wilayah Bekasi, pengawasan yang lebih ketat serta peningkatan literasi konsumen dinilai menjadi langkah penting.

Untuk menekan peredaran produk ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan.***