BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi menekankan pentingnya pembentukan karakter, etika, dan sopan santun anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, khususnya media sosial.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menilai, kemajuan teknologi harus diimbangi dengan penguatan nilai moral agar generasi muda tidak kehilangan arah dalam berperilaku.
Menurut Tri, media sosial memang memberikan banyak manfaat, mulai dari akses informasi hingga sarana komunikasi.
Namun, tanpa pengawasan yang tepat, penggunaan media sosial berpotensi memengaruhi cara berpikir, sikap, hingga perilaku anak-anak yang masih berada dalam tahap pembentukan karakter.
Baca Juga: Pemudik Tak Perlu Khawatir! Empat Jalur Utama Bekasi Dijaga Dokter dan Ambulans Selama 24 Jam
Ia menegaskan bahwa pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah penting untuk menjaga nilai-nilai moral generasi muda.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk perlindungan agar anak-anak tidak terpapar konten yang belum sesuai dengan usia mereka.
“Kita ingin anak-anak tumbuh dengan nilai-nilai yang baik, sopan santun, dan memiliki etika dalam berkomunikasi. Media sosial tentu boleh digunakan, tetapi harus pada usia yang tepat dan dengan pengawasan yang baik dari orang tua,” ujar Tri Adhianto, Senin 16 Maret 2026.
Tri menjelaskan, anak-anak masih membutuhkan pendampingan dalam menggunakan teknologi digital.
Baca Juga: Selisih Rp40 Ribu per Kg, Daging Sapi di Operasi Pasar Bekasi Jauh Lebih Murah dari Harga Pasar
Tanpa arahan yang jelas, mereka berisiko meniru perilaku negatif yang ditemukan di media sosial, baik dari segi bahasa, gaya komunikasi, maupun pola interaksi sosial.
Ia juga menilai bahwa pembentukan karakter tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua, tetapi juga melibatkan peran sekolah dan lingkungan sekitar.
Oleh karena itu, kolaborasi antara semua pihak menjadi kunci dalam membentuk generasi muda yang beretika dan berakhlak baik.
Di lingkungan pendidikan, kata Tri, sekolah-sekolah di Kota Bekasi telah menerapkan aturan pembatasan penggunaan telepon genggam selama kegiatan belajar mengajar.
Hal ini dilakukan untuk memastikan siswa tetap fokus belajar serta tidak terpengaruh oleh konten digital yang tidak relevan.
“Langkah yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk dukungan bagi para orang tua agar dapat memberikan batasan yang jelas kepada anak-anak dalam menggunakan media sosial,” katanya.
Dengan adanya pembatasan tersebut, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dengan karakter yang kuat, memiliki sopan santun dalam berkomunikasi, serta mampu memanfaatkan teknologi secara bijak.
Tri pun berharap, generasi muda ke depan tidak hanya cerdas secara teknologi, tetapi juga memiliki nilai moral yang baik sebagai bekal dalam kehidupan bermasyarakat.***




