BEKASI.POJOKSATU.id - PT Tumbakmas Inti Mulia menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Sarmidi (46), santunan dengan nilai 371.554.434 diterima langsung istri almarhum Siti Wasiah (48), santunan tersebut berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia, Jaminan hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut HR supervisor PT Tumbakmas Inti Mulia, Budi Endro Prastyo penyerahan santunan ini untuk memastikan kepada ahli waris, terkait hak almarhum yang selama ini didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan santunan disaksikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Uus Supriyadi di Kantor PT Tumbakmas Inti Mulia, Kota Bekasi (19/02/2024).
Dikatakan Budi, saat kejadian pihaknya segera berkoordinasi dengan Rumah Sakit dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan layanan agar tenaga kerja bisa mendapatkan pelayanan secara maksimal penanganan cepat akibat kecelakaan kerja terhadap peserta terdaftar di BPJAMSOSTEK.
Karyawan disini kami daftarkan semuanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan diwajibkan untuk mendownload aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan mengecek secara periodik agar informasi serta manfaat BPJS Ketenagakerjaan sampai kepada karyawan, ujarnya.
Siti Wasiah istri almarhum Sarmidi menyampaikan terimakasih pada Perusahaan Tumbakmas Inti Mulia yang sudah mendaftarkan suaminya ke BPJS Ketenagakerjaan, selama pengurusan administrasi saya dibantu Pak Budi, terima kasih ujarnya.
Dikantornya Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Drs. Asep Gunawan,M.S.i menuturkan kewajiban perusahaan untuk mengikutsertakan karyawannya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah amanah Undang Undang, yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini manfaatnya banyak, ada beasiswa untuk anak, dll, sangat membantu masyarakat ketika mengalami resiko sosial, dan mencegah kemiskinan, ujarnya.
Kemampuan perusahaan untuk mengikutkan program apa saja di BPJS Ketenagakerjaan sudah ada aturannya, Perusahaan dengan skala besar, sedang maupun kecil prinsipnya harus mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, tegasnya.
Selanjutnya, uus supriyadi menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang telah terjalin dengan PT Tumbakmas Inti Mulia yang telah mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya.
Uus menghimbau kepada seluruh perusahaan atau pemberi kerja yang belum terdaftar, untuk dapat segera mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan begitu, tenaga kerja bisa bekerja dengan tenang tanpa harus cemas atas kemungkinan resiko yang bisa terjadi saat menjalankan aktifitas kerjanya,” tutur Uus. (mas)



