BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengklaim bahwa sudah 100 bangunan liar (Bangli) yang tidak sesuai dengan aturan tata ruang sudah di bongkar.
Berdasarkan data yang diterima Pojokbekasi, bahwa pembongkaran bangunan liar tersebut dilakukan sejak Mei hingga Juni 2025.
Kepala Distaru Kota Bekasi, Dzikron, menjelaskan, kalau pembongkaran tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut program strategis nasional yang menuntut ketertiban dan kepatuhan terhadap rencana tata ruang kota.
"Ini bagian dari penertiban yang menjadi prioritas,” ujar Dzikron, dari keterangan tertulisnya, Jumat 18 Juli 2025.
Baca Juga : Disdamkarmat Bekasi Catat 152 Kejadian Kebakaran Sepanjang 2025, Didominasi Rumah Tinggal
Dzikron menjelaskan, bahwa masih banyak masyarakat Kota Bekasi yang tidak setuju dengan adanya pembongkaran yang dilakukan Pemkot Bekasi.
Penolakan yang dilakukan oleh masyarakat, merupakan hal yang biasa. Terutama bagi masyarakat yang sudah lama menempati bangunan tersebut secara ilegal.
“Penolakan itu wajar, apalagi mereka merasa sudah tinggal lama di lokasi tersebut. Tapi kami menjalankan program nasional yang harus ditegakkan di daerah,” tegas dia.
Untuk itu, Pihaknya mengedepankan aspek pendekatan persuasif sebelum melakukan pembongkaran. Sosialisasi dan koordinasi dilakukan terlebih dahulu agar warga memahami dasar hukum dan urgensi dari penertiban tersebut.
Baca Juga : FKSS Kota Bekasi Soroti Kebijakan Rombel 50 Siswa, Rencana Gugat Gubernur Jabar
Dirinya memaparkan, lokasi yang sudah dilakukan pembongkaran yakni di Bekasi Timur, Pondokgede, UNISMA, Siltrap, Pekayon, hingga kawasan Jembatan Kemang.
Di beberapa titik, warga bahkan membongkar bangunan secara mandiri setelah menerima penjelasan dari petugas.
“Terakhir kita lakukan di kawasan UNISMA. Kemudian ada juga di Siltrap, warga meminta agar bangunan dibongkar sendiri. Di Pekayon, kita tertibkan bangunan di atas saluran. Termasuk di RW 7 dan RW 8 Jatibening, serta area jembatan Kemang,” jelas Dzikron.
Penertiban bangunan liar ini dilakukan untuk mendukung penataan ruang kota yang berkelanjutan, mencegah banjir akibat bangunan di atas saluran air, serta mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.
Baca Juga : Warga Pemilik Bangunan Liar di Babelan Tuntut Ganti Rugi ke Pemkab Bekasi dan Gubernur Jabar
Langkah tegas ini akan terus dilanjutkan sebagai upaya menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Ke depan, Distaru juga akan memperkuat kolaborasi dengan perangkat daerah lainnya, termasuk Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup, dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan.
“Kami harap masyarakat bisa memahami bahwa semua ini dilakukan demi kebaikan bersama dan keberlanjutan kota Bekasi,” pungkas Dzikron. (adv)***




