BEKASI.POJOKSATU - Sejumlah warga yang bangunannya dibongkar karena berdiri secara ilegal di sepanjang Jalan Kampung Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, meminta adanya kompensasi atau ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi maupun Gubernur Jawa Barat.
Salah satu pemilik bangunan, Alpian (55 tahun), mengungkapkan bahwa ia kini kehilangan tempat tinggal dan usaha setelah bangunan miliknya dibongkar oleh aparat. Ia mengaku hanya berharap ada kebijakan dari pemerintah atas kondisi yang dihadapinya saat ini.
“Setelah digusur kaya gini saya mau tinggal di mana, sudah tidak punya apa-apa lagi. Saya hanya meminta kebijakan dari pemerintah,” ujar Alpian, Rabu, 9 Juli 2025.
Baca Juga: Warga Beli Tanah Pemerintah dari Calo dan RT, Bangunan Dibongkar Pemkab Bekasi
Ia juga mempertanyakan dasar penertiban tersebut, karena menurutnya lokasi tempat tinggalnya tidak pernah terdampak banjir seperti yang disebutkan dalam alasan pembongkaran.
“Kita minta KDM turun, Presiden sekalipun turun. Lihat kenyataannya, di sini juga nggak banjir,” tegas Alpian.
Sebagai bentuk protes, Alpian memasang spanduk di depan bangunan bekas bengkelnya. Dalam spanduk tersebut, ia menyampaikan permintaan kepada Presiden RI dan Gubernur Jawa Barat agar menghentikan penggusuran dan memberikan ganti rugi kepada warga terdampak.***




