BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tetap memperkenankan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada saat bulan Suci Ramadhan.

Hal ini tertuang ke dalam Surat Edaran nomor : 500.13/424-Disparbud.Par Tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan Dan Hiburan Umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi, Abi Hurairah menjelaskan keputusan tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Maklumat Ramadhan yang Bolehkan THM Beroperasi Picu Reaksi Pemuka Agama di Kota Bekasi

“Ya, tujuannya kan meningkatkan PAD, di ibukota Jakarta THM pada dibuka. Biar tidak ada kesirikan saja,” ucap Abi, Sabtu 9 Maret 2024.

Selain itu juga, Abi menerangkan kebijakan tersebut sudah sesuai dengan hasil rapat yang sudah dilakukan oleh para pimpinan.

“Itu bukan dari Disparbud saja, tapi sesuai hasil rapat dari para pimpinan,” ucap Abi.

Dirinya menerangkan, untuk di wilayah DKI Jakarta saja tempat Hiburan Malam di buka pada saat bulan Suci Ramadhan. Hanya saja, untuk jam operasionalnya dibatasi.

Baca Juga: THM di Kota Bekasi Tetap Boleh Beroperasi saat Ramadhan, Anggota DPRD Protes Keras

Seperti diketahui, dalam surat edaran tersebut, operasional usaha tempat hiburan malam (THM) seperti klab malam, karaoke eksekutif dan pub akan dibuka operasionalnya mulai pukul 21.00 sampai 02.00 WIB

Untuk karaoke keluarga dan biliyard waktu operasional mulai pukul 15.00 sampai 24 00 WIB:

Dan untuk panti pijat, panti mandi uap dan Sauna/Spa waktu operasional mulai pukul 21.00 sampai 24.00 WIB

Dalam surat edaran tersebut juga tertulis apabila ada pelanggaran dalam surat edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.***