BEKASI.POJOKSATU.id – Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert TP Siagian, menegaskan bahwa penghentian sementara 514 penerima Bantuan Sosial PKH bukan keputusan permanen.

Proses verifikasi dan validasi ulang sedang dilakukan oleh petugas dari Kemensos, PKH, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

“Jika hasil verifikasi menunjukkan tidak ada penyalahgunaan atau kesalahan data, maka penerima berhak diaktifkan kembali,” ujar Robert, Kamis, 23 Oktober 2025.

Baca Juga: Dinsos Bekasi Hentikan Sementara 514 Penerima Bansos PKH Gara-Gara Judol

Ia menekankan, langkah ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan agar benar-benar tepat sasaran bagi warga yang membutuhkan.***