BEKASI.POJOKSATU.ID - Aparat kepolisian memastikan perburuan terhadap aktor utama jaringan peredaran ganja lintas wilayah Jakarta Utara dan Bekasi masih terus dilakukan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menegaskan bahwa sejumlah tersangka yang berstatus DPO diduga menjadi pengendali utama peredaran narkotika tersebut.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra mengungkapkan, meski empat tersangka telah diamankan, peran sentral justru berada pada para buronan berinisial D, B, P, dan DN.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Tekankan Tanggung Jawab Pengembang dalam Penanganan Banjir Perumahan
Mereka diduga mengatur alur transaksi, pendanaan, hingga distribusi ganja ke tangan para pengguna.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan masih dikendalikan oleh beberapa pelaku yang saat ini berstatus DPO. Kami tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi terus memburu otak dari jaringan ini,” ujar Seto, Senin 26 Januari 2026.
Menurut Seto, tersangka D berperan sebagai penghubung utama yang mengatur pemesanan dan pendanaan.
Baca Juga: Imbas Banjir di Kabupaten Bekasi, ASN Diperbolehkan Bekerja dari Rumah
Dana pembelian ganja ditransfer menggunakan aplikasi perbankan digital ke rekening tersangka lain sebagai perantara.
Modus ini dinilai cukup rapi karena memanfaatkan teknologi untuk menyamarkan aliran uang.
“Dana kemudian ditransfer oleh tersangka D menggunakan aplikasi perbankan digital. Ini salah satu cara mereka memutus jejak transaksi tunai,” jelasnya.
Baca Juga: Banjir Bekasi Lumpuhkan Akses, Keselamatan ASN Jadi Prioritas Pemkab
Sementara itu, tersangka B yang juga masih buron disebut sebagai pemasok utama ganja di kawasan Jakarta Utara.
Ia menyiapkan barang dalam jumlah besar sebelum diserahkan kepada kurir.
Adapun tersangka P dan DN diduga terlibat dalam jaringan distribusi lanjutan hingga ke wilayah Bekasi.
Seto menambahkan, ganja yang diedarkan tidak hanya dalam jumlah besar, tetapi juga dipecah menjadi paket kecil dengan harga terjangkau.
Strategi ini menyasar pasar pengguna dengan sistem “paket hemat”.
Baca Juga: Indeks Kualitas Kebijakan Bekasi Melonjak Tajam, Inovasi Balitbangda Tuai Hasil Nyata
“Kalau dijual sepaketnya, sekitar paket hemat, harganya Rp100 ribu sampai dengan Rp200 ribu,” kata Seto.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka yang ditangkap mengaku telah beberapa kali menjalankan transaksi serupa.
Fakta ini menguatkan dugaan bahwa jaringan tersebut sudah beroperasi cukup lama dan terorganisir dengan baik.
Baca Juga: Bukan Sekadar Tendang Bola, PAN Ajarkan Kejujuran dan Sportivitas pada Generasi Muda
Polisi kini terus melakukan pengembangan dengan menelusuri alur komunikasi dan transaksi digital para buronan.
Metode pemancingan juga digunakan untuk mempersempit ruang gerak DPO.
“Kami berkomitmen membongkar jaringan ini sampai ke akarnya. Selama para pengendali belum tertangkap, upaya pengejaran akan terus dilakukan,” tegas Seto.
Keempat tersangka yang telah diamankan saat ini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi berharap, penangkapan aktor utama jaringan ini dapat memutus mata rantai peredaran ganja di wilayah Jakarta dan Bekasi.***




