BEKASI.POJOKSATU.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi yang digelar di ruang sidang paripurna, Gedung DPRD Kota Bekasi.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe, yang juga menyampaikan sambutan mewakili pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Wawali Harris Bobihoe menegaskan bahwa penandatanganan KUA-PPAS bukan sekadar seremoni, melainkan wujud komitmen nyata antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan arah pembangunan Kota Bekasi berjalan seiring dengan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.
“Bentuk komitmen dan semangat kemitraan serta sinergitas antara eksekutif dan legislatif dapat terjaga dengan baik. Kondisi ini menjadi modal utama untuk membangun Kota Bekasi ke depan agar seluruh harapan masyarakat dapat diwujudkan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujar Harris Bobihoe.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas semangat kebersamaan dan kerja keras selama proses pembahasan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, sebagai bagian dari amanat undang-undang.
Selain itu, Harris turut menyoroti dinamika ekonomi nasional yang menuntut pemerintah daerah lebih cermat dan hati-hati dalam merancang kebijakan fiskal. Ia menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel agar pembangunan dapat berjalan optimal di tengah tantangan ekonomi yang dinamis.***




