BEKASI.POJOKSATU.id - Pelaksanaan eksekusi lahan dan pengosongan sebuah rumah tinggal di Perumahan Taman Harapan Baru, Jalan Kaliabang Tengah, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat gabungan, Rabu, 3 Juni 2026.
Eksekusi terhadap objek seluas 2.141 meter persegi tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kota Bekasi terkait pemenang lelang yang telah memiliki kekuatan hukum. Untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib, sebanyak 500 personel gabungan diterjunkan ke lokasi.
Personel tersebut terdiri dari anggota Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Subdenpom Jaya/2-1 Bekasi, serta Satpol PP Kota Bekasi yang bertugas mengamankan area eksekusi dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Metro Bekasi Kota Kompol Agus Rohmat mengatakan pengerahan ratusan personel dilakukan guna menjamin pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai prosedur.
"Dalam rangka eksekusi pengosongan rumah, Polres Metro Bekasi Kota mengerahkan 500 personel gabungan," ujar Agus.
Dalam proses pelaksanaannya, aparat sempat menghadapi sejumlah massa yang diduga berupaya menghambat jalannya eksekusi. Polisi kemudian melakukan tindakan pengamanan terhadap delapan orang yang dianggap terlibat dalam aksi tersebut.
Menurut Agus, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan kelompok tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengoordinasikan keberadaan mereka di lokasi.
"Walaupun tadi sempat ada perlawanan, namun situasi secara umum langsung kondusif. Mengenai dugaan bayaran dari mana atau siapa yang menggerakkan kelompok ini, sedang kami dalami secara menyeluruh melalui pemeriksaan intensif di Polres," katanya.
Baca Juga: PN Bekasi Tegaskan Eksekusi Lahan Kaliabang Tengah untuk Jamin Kepastian Hukum
Selain melakukan pengamanan terhadap sejumlah orang, petugas juga menemukan beberapa barang berupa senjata tajam saat melakukan penyisiran di dalam objek yang dieksekusi.
Berdasarkan hasil koordinasi awal di lapangan, senjata tajam tersebut diduga merupakan koleksi milik pihak termohon yang tersimpan di dalam rumah. Meski demikian, aparat tetap mengamankan barang-barang tersebut sebagai langkah antisipatif demi menjaga keamanan selama proses eksekusi berlangsung.
Setelah situasi terkendali, proses pengosongan objek berjalan lancar dan kondusif hingga seluruh tahapan eksekusi selesai dilaksanakan. Aparat memastikan pengamanan dilakukan untuk menjamin kepastian hukum serta menjaga ketertiban selama pelaksanaan putusan pengadilan.***




