BEKASI.POJOKSATU.id -  Sebanyak enam anggota Polsek Pondok Gede saat ini sedang diperiksa oleh Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Bekasi Kota.

Hal ini terkait dugaan mereka mempersulit laporan korban teror yang terjadi di Jalan Raya Hankam, Jatiwarna, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Saat itu pengemudi Toyota Soluna dikejar tiga orang yang menggunakan satu motor. Orang itu sempat menggebrak mobil dan menghalangi lajunya.

Baca Juga: Pengendara Soluna Viralkan Insiden Tak Mengenakkan di Jalan Raya Hankam

Karena laporan tidak diterima anggota Polsek Pondok Gede, maka korban memilih membagikan video saat dia diteror kepada anggota komunitas.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Bambang Sugiharto, menjelaskan anggota yang diperiksa berasal dari beberapa unit, yaitu unit lalu lintas (lantas), unit reserse dan kriminal (reskrim), serta sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).

“Jika ditemukan pelanggaran, anggota yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bambang dalam keterangannya, Jumat, 3 Januari 2025.

Bambang menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa anggota Polri yang melanggar disiplin dapat dikenakan sanksi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Pelanggaran disiplin akan ditindak sesuai prosedur, dan sanksi akan diberikan sesuai hasil pemeriksaan," demikian kata Bambang.***