BEKASI, BEKASI.POJOKSATU.id - Pembina Gerakan Cinta Bekasi (GCB), Ariyanto Hendrata, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Bekasi untuk tidak memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan sampah TPST Bantargebang dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.


Mantan Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 tersebut menilai, operasional penampungan sampah milik Pemprov DKI di wilayah Bekasi sudah berada pada tahap krisis lingkungan, kemanusiaan, hingga berpotensi menabrak aturan hukum.


"Timbunan sampah di TPST Bantargebang kini diperkirakan telah melampaui 80 juta ton, jauh melampaui batas kapasitas normal sebesar 30 juta ton," ujar Ariyanto dalam rilis resminya.


Ariyanto membeberkan lima argumen krusial yang mendasari desakan penghentian kerja sama tersebut seperti volume gunungan sampah sudah jauh melampaui daya tampung ideal lokasi. Kemudian, praktik open dumping (pembuangan terbuka) dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang masih berlangsung sejak kurun waktu 2013.

"Lalu lokasi TPST menyumbang emisi gas metana yang sangat masif, diperkirakan mencapai 6,3 ton per jam, sehingga memperburuk ancaman krisis iklim," tutur dia.

Masih kata Ariyanto, gunungan sampah memicu risiko longsor hebat dan kebakaran. Ariyanto menyoroti insiden longsor di Zona 4 pada Maret 2026 yang menelan 7 korban jiwa, namun penanganan hukumnya dinilai menguap tanpa kepastian pihak yang bertanggung jawab.

"Resapan air hujan menghasilkan cairan lindi berbahaya yang mencemari lingkungan. Selain itu, armada truk sampah DKI dianggap lalu lalang tanpa pengaturan rute dan waktu yang jelas sehingga memicu bau busuk dan mengotori jalanan Kota Bekasi," ucap dia.

Lebih lanjut, Ariyanto mengimbau warga Kota Bekasi agar tidak terbuai dengan dana kompensasi jangka pendek yang mengorbankan keselamatan lingkungan serta masa depan generasi mendatang.

Ia mendesak Pemprov DKI Jakarta bertanggung jawab penuh untuk memulihkan kembali kondisi lahan bekas penampungan sampah tersebut menjadi area hijau dan daerah resapan air bagi warga Kota Bekasi.