BEKASI.POJOKSATU.id - Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar di Aula Kementerian PANRB, Rabu, 4 Maret 2026.
Dalam forum tersebut, Junaedi menyatakan komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk memperkuat implementasi sistem merit secara konsisten dan terukur di lingkungan ASN daerah.
“Penguatan sistem merit menjadi fondasi penting dalam membangun ASN Kota Bekasi yang berintegritas, adaptif, dan kompeten. Kami berkomitmen memastikan manajemen talenta, pengembangan kompetensi, serta promosi dan mutasi jabatan dilaksanakan secara objektif dan berbasis kinerja,” Junaedi menegaskan.
Menurutnya, sistem merit harus diterapkan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan kebutuhan ASN, pengembangan kapasitas, hingga pola karier berbasis kompetensi dan kinerja.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan kebijakan manajemen ASN berjalan efektif.
“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan berdaya saing,” tambahnya.
Dengan penguatan tersebut, Pemkot Bekasi menargetkan tata kelola kepegawaian yang semakin transparan, akuntabel, dan selaras dengan arah reformasi birokrasi nasional menuju Indonesia Emas 2045. (adv)




