BEKASI.POJOKSATU.ID - Aparat kepolisian turun tangan menyikapi dugaan pungutan liar terhadap sopir truk sampah yang melintas di Gang Lurah, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Sejumlah emak-emak yang disebut meminta uang kepada sopir telah dipanggil untuk klarifikasi di Polsek Bantargebang.
Kapolsek Bantargebang, Sukadi, membenarkan pihaknya telah memanggil sejumlah pihak, termasuk Ketua RT dan warga yang namanya mencuat dalam isu tersebut.
“Kemarin saya sudah panggil RT-nya, Ibu Haji Gabok, sama ibu-ibu yang katanya meminta sejumlah uang. Sudah dipanggil ke polsek langsung,” ujar Sukadi, dikutip dari Radar Bekasi, Jumat 27 Februari 2026.
Kasus ini mencuat setelah beredar kabar adanya pungutan terhadap sopir truk sampah yang melintas di jalan lingkungan tersebut.
Bahkan sempat beredar isu bahwa sopir diminta membayar hingga Rp30 ribu sampai Rp50 ribu per truk.
Baca Juga: Mudik Gratis Bank Mandiri 2026 Resmi Dibuka, Pendaftaran di Livin' Sukha
Namun Sukadi menegaskan, berdasarkan hasil klarifikasi, tidak ditemukan adanya tarif tetap maupun paksaan seperti yang ramai diberitakan.
“Jadi enggak ada itu yang diminta pungli sampai Rp50.000. Warga bilang seikhlasnya saja,” tegasnya.
Menurut penjelasan kepolisian, persoalan bermula ketika akses utama menuju TPA Sumur Batu tertutup longsoran tanah bercampur sampah.
Baca Juga: Langkah Demi Langkah Cara Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Tahun 2026
Kondisi darurat tersebut membuat truk pengangkut sampah tidak bisa melintasi jalur utama dan terpaksa dialihkan melalui jalan lingkungan di Gang Lurah.
Padahal, secara aturan, jalan lingkungan tidak diperuntukkan bagi kendaraan bertonase besar seperti truk sampah.
Meski begitu, demi kelancaran pengangkutan sampah, dinas lingkungan hidup sempat melakukan musyawarah dengan warga setempat untuk meminta izin penggunaan jalan sementara waktu.
“DLH datang ke rumahnya Bu Haji Gabok untuk minta dibantu melewati jalan itu hanya sekitar satu minggu. Satu minggu diizinkan, akhirnya nambah lagi satu minggu, dan akhirnya sampai sekarang,” tutur Sukadi.
Seiring berjalannya waktu, intensitas truk sampah yang melintas disebut menimbulkan dampak bagi warga sekitar, terutama pedagang makanan dan takjil.
Baca Juga: Tanya Jawab Seputar Mudik Gratis Kota Bekasi, Temukan Jawabannya Di Sini
Bau menyengat dari muatan sampah membuat aktivitas jual beli terganggu.
“Tapi karena dilintasi oleh truk dan numpuk di situ, baunya luar biasa, akhirnya tidak ada yang jualan,” kata Sukadi.
Dari situ, sebagian warga kemudian meminta uang secara sukarela kepada sopir sebagai bentuk kompensasi atas dampak bau yang dirasakan. Nominal yang diberikan pun bervariasi.
Baca Juga: HUT ke-29 Kota Bekasi, Pemkot Beri Diskon PBB-P2 hingga 29 Persen dan Hapus Denda 100 Persen
“Ibu-ibu itulah yang minta kenclengan di baskom. Ada yang ngasih Rp1.000, ada yang Rp2.000, ada yang Rp3.000,” ujarnya.
Meski tidak ditemukan unsur tarif tetap atau intimidasi, Sukadi menegaskan bahwa praktik meminta uang kepada sopir tetap tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Dalam kondisi apa pun, meminta uang di jalan itu tidak dibenarkan,” tandasnya.
Polsek Bantargebang memastikan akan terus memantau situasi di lokasi agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun potensi pelanggaran hukum ke depan.
Polisi juga mengimbau semua pihak menahan diri dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan dampak lingkungan akibat pengalihan jalur truk sampah tersebut.***




