BEKASI.POJOKSATU.id – Kasus perampasan sepeda motor oleh debt collector di Rawalumbu, Kota Bekasi, menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik penagihan di jalan.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan komplotan tersebut bukan penarikan resmi, melainkan tindak pidana.

“Ini jelas bukan penarikan kendaraan yang sah. Ini sudah masuk kategori pemerasan dengan ancaman,” tegasnya dalam konferensi pers, Jumat, 27 Maret 2026.

Baca Juga: Komplotan Debt Collector Rampas Motor di Jalan Raya Siliwangi, 2 Pelaku Ditangkap

Dalam kasus tersebut, korban dipaksa menyerahkan motor meski telah menjelaskan bahwa kendaraan sudah lunas. Pelaku bahkan membawa korban ke lokasi sepi untuk meningkatkan tekanan.

“Korban sempat dibawa ke tempat sepi. Di situ tekanan semakin kuat. Korban merasa terancam sehingga akhirnya menyerahkan kendaraan,” ungkapnya.

Polisi memastikan tidak akan mentolerir praktik premanisme berkedok debt collector di wilayah hukum Kota Bekasi.

“Kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk modus debt collector yang menggunakan ancaman di jalan,” tegas Kusumo.

Baca Juga: Diduga Debt Collector Rampas Motor Wanita di Pondok Melati Bekasi

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung menyerahkan kendaraan kepada pihak yang mengaku debt collector di jalan.

“Jika ada yang mengaku debt collector dan melakukan penarikan di jalan, masyarakat jangan langsung menyerahkan kendaraan,” imbaunya.

“Segera cari tempat ramai atau kantor polisi terdekat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.***