POJOKSATU.id - Penjabat Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad akhirnya mengesahkan rekomendasi kenaikan UMK (upah minimum kota) Kota Bekasi 2024 sebesar 14,2 persen.

Meski angka ini berada di bawah keinginan kaum buruh yaitu 16 persen, akan tetapi ini tentu jauh lebih tinggi daripada PP Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan pengusaha dan pemerintah dalam merumuskan kenaikan UMK.

Anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi unsur serikat pekerja, Khairul Bakhri, menerangkan kenaikan UMK Kota Bekasi perlu dilakukan untuk tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: PJ Wali Kota Bekasi Tegas Tolak Usulan Kenaikan UMK Kota Bekasi

Karena, harga kebutuhan di pasar tradisional ataupun modern yang semakin melambung pada setiap tahun.

Khairul menyampaikan permintaan kenaikan UMK yakni berpedoman kepada kebutuhan hidup layak.

"Kita mengusulkan yakni berdasarkan acuan kita kebutuhan hidup layak yang dasarnya itu survei pasar. Jadi kita mau bahwa UMK itu cukup untuk kita pergunakan selama satu bulan," tegas Khairul, kepada bekasi.pojoksatu.id, Jumat, 24 November 2023.

Menurut dia, PP 51 Tahun 2023 tidak sesuai dengan kondisi kaum buruh saat ini.

Baca Juga: Massa Buruh Masih Bertahan di Depan Kantor Disnaker Kota Bekasi Sambil Bakar Ban

"Ini baru awal belum final karena sifatnya masih rekomendasi. Kita akan tetap kawal hingga benar-benar terealisasi sesuai harapan kami para pekerja," imbuh dia.

Setelah rekomendasi kenaikan UMK Kota Bekasi disetujui kepala daerah, maka selanjutnya disposisi kepada penjabat gubernur Jawa Barat.

Masih ada kemungkinan rekomendasi itu ditolak atau diterima. Oleh karena itu, kata Bakhri, massa buruh akan terus mengawal proses tersebut.***