BEKASI.POJOKSATU.id - Hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan ahli Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memastikan bahwa truk molen berpelat B 9548 MV yang memicu kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia dalam kondisi tidak laik jalan. Kendaraan angkutan berat tersebut tak hanya mengalami kerusakan komponen vital, melainkan juga menunggak kewajiban administrasi.

Penyelia Penguji Kendaraan Bermotor Dishub Kota Bekasi menemukan fakta bahwa dokumen uji berkala (KIR) truk rakitan 2008 itu telah mati sejak Juli 2020 di DKI Jakarta, serta masa berlaku pelat nomor (TNKB) kedaluwarsa sejak Desember 2020.

Secara fisik, ditemukan kegagalan sistem rem fatal berupa pedal rem yang kehilangan tekanan angin, selang rem retak pada sumbu pertama dan kedua, minyak rem kotor menghitam, speedometer mati, hingga lampu rem belakang yang tertutup semen.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa temuan Dishub ini menjadi bukti kuat dalam memperkuat berkas perkara tersangka TM di pengadilan.

“Temuan ini melengkapi gambaran mengenai kondisi truk saat dioperasikan. Seluruh fakta kami dokumentasikan secara rinci agar dapat dipertanggungjawabkan hingga ke meja persidangan,” kata Putu Kholis, Jumat, 6 November 2026.

Guna mengusut tuntas kecelakaan maut yang menewaskan enam orang dan melukai enam lainnya tersebut, penyidik menyandingkan temuan Dishub dengan analisis ATPM Hino serta metode Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Metro Jaya. Kapolres juga memastikan Satlantas bersama Dishub akan memperketat razia kelaikan angkutan barang di wilayah Kota Bekasi.

“Uji berkala bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan jaminan bahwa kendaraan aman bagi pengemudi dan orang-orang di sekitarnya. Bersama Dishub, kami akan memperketat pengawasan terhadap angkutan barang yang beroperasi di Kota Bekasi agar peristiwa serupa tidak terulang,” tegasnya.