BEKASI.POJOKSATU.id - Hasil pemeriksaan teknis Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengonfirmasi bahwa armada truk molen Hino bernomor polisi B-9548-MV yang memicu kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia dinyatakan tidak laik jalan. Insiden mematikan tersebut merenggut enam nyawa dan menyebabkan luka-luka pada warga setempat.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, membeberkan hasil temuan saksi ahli Dishub yang mendapati kerusakan fatal pada sistem pengereman utama kendaraan buatan tahun 2008 tersebut.

"Pada sistem pengereman, pedal rem tidak memiliki tekanan angin, selang rem pada sumbu pertama dan kedua retak, serta minyak rem dalam kondisi kotor dan menghitam," terang Joko Sembodo, Kamis, 5 November 2026.

Selain kegagalan rem, Dishub mencatat indikator speedometer padam, lampu rem belakang tertutup semen, serta pelat nomor belakang tidak terpasang. Dari sisi legalitas operasional, armada pengangkut semen ini terbukti mangkir uji berkala (KIR) di DKI Jakarta sejak Juli 2020 dan STNK-nya telah mati sejak 12 Desember 2020.

"Temuan ini melengkapi gambaran mengenai kondisi truk saat dioperasikan. Seluruh fakta kami dokumentasikan secara rinci agar dapat dipertanggungjawabkan hingga ke meja persidangan," tambah Joko.

Guna memperkuat berkas perkara, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota bakal memanggil pihak agen tunggal pemegang merek (ATPM) Hino untuk menyandingkan keterangan teknis dengan hasil reka ulang Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Metro Jaya.