BEKASI.POJOKSATU.ID - Masyarakat Bekasi yang mengalami kecelakaan lalu lintas memiliki hak untuk memperoleh santunan dari Jasa Raharja. Namun, masih banyak warga yang belum memahami tata cara pengajuan klaim tersebut.
Kepala Cabang Jasa Raharja Bekasi, Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari negara bagi korban kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara.
“Ini hak masyarakat. Tapi harus melalui prosedur yang benar agar bisa diproses cepat,” ujarnya, Jumat, 27 Maret 2026.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran Jadi Prioritas Utama, CFD Bekasi Dihentikan Sementara Demi Kelancaran Lalu Lintas
Untuk korban luka-luka, santunan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. Sebaliknya, Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan medis di rumah sakit yang menangani korban, dengan nilai maksimal antara Rp20 juta hingga Rp25 juta, tergantung jenis kecelakaan. Selain itu, tersedia tambahan biaya pertolongan pertama (P3K) hingga Rp1 juta dan ambulans maksimal Rp500 ribu.
Eko menegaskan bahwa langkah awal yang harus dilakukan korban atau keluarga adalah melaporkan kejadian ke Unit Laka Lantas Polres setempat.
“Laporan polisi ini jadi dasar utama. Tanpa itu, proses santunan tidak bisa berjalan,” tegas dia.
Setelah laporan diterbitkan, pihak Jasa Raharja akan segera mengeluarkan surat jaminan bagi korban luka agar dapat langsung memperoleh penanganan medis tanpa harus menanggung biaya di awal.
Sementara itu, untuk korban meninggal dunia, petugas akan melakukan verifikasi ke rumah ahli waris sebelum santunan disalurkan.
Eko juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja agar proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien.
“Kalau dirawat di rumah sakit rekanan, biasanya prosesnya lebih cepat karena langsung terhubung dengan sistem kami,” jelasnya.
Baca Juga: Lonjakan Belum Usai! Arus Balik Masih Mengalir Deras, Stasiun Bekasi Dipadati Penumpang
Ia mengingatkan masyarakat agar tetap tenang saat mengalami kecelakaan dan segera melapor ke pihak berwenang agar hak santunan dapat segera diproses.
“Yang penting lapor dulu, nanti kami bantu prosesnya,” tutupnya.***




