BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang korban selamat kecelakaan kereta api di kawasan Bekasi Timur mengajukan gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) ke Pengadilan Negeri Bandung.
Gugatan tersebut muncul setelah insiden tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL pada 27 April 2026 yang menewaskan sedikitnya 16 orang serta melukai puluhan penumpang lainnya.
Penggugat, Rolland E Potu, diketahui merupakan penumpang KA Argo Bromo Anggrek yang berada di dalam gerbong saat kejadian. Dalam gugatannya, ia menuntut ganti rugi hingga Rp100 miliar kepada PT KAI dan pihak terkait lainnya.
Baca Juga: KAI Rencanakan Monumen Duka Kecelakaan Kereta Stasiun Bekasi Timur untuk Kenang Korban
Rolland menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk perjuangan bagi para korban dan keluarga korban.
“Biarlah KAI membayar ke pengadilan dan pengadilan yang akan memberikan kepada para ahli waris untuk mengambil di pengadilan dengan konsinyasi. Dan nama Rolland Potu saya nyatakan tidak akan mengambil sepeser pun,” ujar Rolland, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia juga menilai pihak operator kereta tidak transparan dalam menyampaikan informasi kepada penumpang saat kecelakaan terjadi. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perkeretaapian.
“Kalau menurut Undang-Undang Perkeretaapian, ketika sarana kereta api itu mengalami kecelakaan, dia harus menginformasikan secara langsung. Itu Pasal 125 dalam Undang-Undang Kereta Api. Kok ini malah menyebut adanya kendala operasional,” tegas dia.
Selain itu, Rolland mengkritik respons operator yang dinilai lebih menekankan pada pengembalian dana tiket dibandingkan penanganan kondisi korban pascakecelakaan.
Dalam gugatan tersebut, ia turut meminta pengembalian dana tiket sebesar Rp800 ribu yang dibeli melalui aplikasi.
Baca Juga: Jemaah Calon Haji Keluhkan Kualitas Tas Selempang, Mudah Rusak Sebelum Dipakai
Meski demikian, ia menegaskan bahwa inti gugatan tetap berfokus pada tuntutan keadilan bagi para korban, termasuk keluarga korban meninggal dunia. Ia juga menyoroti besaran santunan yang disebut hanya sekitar Rp90 juta dan dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Bandung, Adeng Abdul Kohar, membenarkan bahwa gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN.Bdg.
“Gugatan sudah masuk dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN.Bdg, hari sidangnya belum ditetapkan majelis,” ujarnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut tercatat resmi didaftarkan pada 30 April 2026.***




