BEKASI.POJOKSATU.id - Kantor Urusan Agama (KUA) Bekasi Utara membenarkan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang pernah terjadi terhadap calon pengantin (catin). Informasi yang diperoleh menyebutkan, pungutan tersebut dilakukan oleh oknum penghulu usai prosesi pernikahan berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Senior Penghulu Bekasi Utara, Haerul Saleh, mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut memang pernah terjadi. Namun, ia menegaskan bahwa peristiwa itu bukan kasus baru karena berlangsung beberapa tahun lalu.
“Itu sudah terjadi beberapa tahun yang lalu. Jadi kami menyayangkan itu diangkat kembali oleh konten kreator,” ujar Haerul saat dikonfirmasi, Jumat, 24 April 2026.
Baca Juga: Dugaan Pungli di KUA Bekasi Utara, Calon Pengantin Mengaku Diminta Rp600 Ribu
Ia mengaku prihatin atas kembali mencuatnya isu tersebut di media sosial. Menurutnya, informasi yang beredar berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi KUA.
“Kami atas nama KUA Bekasi Utara merasa miris juga. Karena di luar dugaan, kami diposting dengan judul yang cukup menyedihkan bagi kami sebagai instansi pemerintah,” ungkap dia.
Haerul menilai, konten yang beredar saat ini tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi terkini di lingkungan KUA Bekasi Utara. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi tanpa melakukan verifikasi.
“Seharusnya konfirmasi dulu kepada kami. Ulasan-ulasan dari netizen itu belum tentu semuanya benar,” tegasnya.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Beri Diskon PBB hingga 87 Persen, Warga Cukup Bayar 13 Persen
Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat bisa mendapatkan informasi yang akurat serta berimbang terkait pelayanan di KUA Bekasi Utara.***




