BEKASI.POJOKSATU.id - Kuasa hukum dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023, yakni AZ dan MAR, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Terkait dengan hasil dan lain sebagainya, kita lihat saja nanti di persidangannya seperti apa,” ujar Yoga Gumilar, kuasa hukum keduanya, saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Mei 2025.

Yoga tidak akan berspekulasi sebelum adanya pembuktian di pengadilan. Ia juga menekankan pentingnya memberikan ruang kepada jaksa untuk melaksanakan tugasnya secara optimal.

Baca Juga: Kasus Korupsi di Dispora Kota Bekasi, Mantan Kadispora, Kabid dan Penyedia Ditangkap Kejari

“Biarkan teman-teman jaksa bekerja secara maksimal,” ucapnya.

Ia memastikan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, serta mengingatkan publik untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kita harus fair dalam menegakkan hukum. Jangan sampai ada kesimpulan yang tergesa-gesa sebelum semuanya jelas di persidangan,” katanya.

Lebih lanjut, Yoga mengimbau masyarakat agar menunggu jalannya sidang sebagai forum untuk mengungkap fakta secara transparan.

“Kita ikuti saja proses persidangan nanti, di sana semuanya akan terbuka secara transparan,” kata dia menutup.***