BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang warga bernama Faizal Soewandono mengungkap kekecewaannya terhadap penanganan kasus penipuan yang dilaporkannya sejak 12 Januari 2020 ke Polres Metro Bekasi Kota. Meski sudah lima tahun berlalu, kasus tersebut belum juga menemui kejelasan hukum.

Faizal, yang akrab disapa Dono, melaporkan rekannya berinisial AD alias S karena merasa ditipu dalam kerja sama terkait pengurusan sertipikat dan penjualan tanah.

Ia telah menyerahkan dana sebesar Rp475 juta sebagai modal, namun proyek yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Karena merasa dirugikan, Dono membuat laporan polisi dengan nomor LP/69/K/I/2020/SPKT/RESTRO BKS KOTA.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Berkedok Pengobatan Alternatif di Bekasi, Polisi Masih Bungkam, Lokasi Sudah Disegel

"Dia janjikan ada proyek dan hasil penjualan tanah akan dibagi, tapi tidak ada realisasi. Saat saya minta uang dikembalikan, dia menghindar," ujar Dono, Rabu, 14 Mei 2025.

Kasus ini ditangani oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, dan penyidik berinisial R mulai menangani perkaranya. Namun menurut Dono, proses hukum justru berubah menjadi drama tarik-ulur dan pungutan liar.

Dono mengaku diminta sejumlah uang oleh penyidik R, mulai dari biaya "geser perkara" sebesar Rp4 juta hingga biaya "gelar perkara" Rp3,5 juta. Ia juga dijanjikan bahwa kasusnya akan cepat selesai, dan pelaku akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Jatimurni Masih Buron, Warga: Masih Terlihat di Sekitar Lokasi

Pada Desember 2020, penyidik R menyampaikan bahwa terlapor bersedia mengembalikan sebagian uang. Sebanyak Rp190 juta dititipkan ke penyidik dan diserahkan ke Dono. Namun dari jumlah tersebut, Rp35 juta dipotong oleh penyidik untuk dibagikan kepada beberapa pihak di internal kepolisian, termasuk Kanit, Wakasat, dan anggota tim Jatanras.

"Katanya untuk Kanit Rp10 juta, Wakasat Rp10 juta, dia sendiri Rp10 juta, dan anggota lainnya Rp5 juta," ungkap Dono.

Penyidik juga menunjukkan surat kesepakatan pengembalian sisa uang secara mencicil selama lima bulan, mulai Januari hingga Mei 2021. Namun surat tersebut tidak pernah diserahkan secara resmi kepada Dono, hanya diperlihatkan dalam bentuk foto.

Baca Juga: Ratusan Atribut Ormas Dicopot Petugas

Karena tidak ada pengembalian lanjutan dan penanganan kasus kian kabur, Dono akhirnya melaporkan penyidik R ke Paminal Polres Metro Bekasi Kota pada November 2023. Hasilnya, penyidik tersebut sempat menjalani sanksi etik berupa penahanan selama 21 hari.

Namun sejak saat itu, perkembangan kasus tetap stagnan. Tidak ada penetapan tersangka maupun gelar perkara lanjutan, meskipun laporan sudah dibuat lima tahun lalu.

"Dari awal saya ingin keadilan lewat jalur hukum. Tapi nyatanya saya hanya dipermainkan, uang saya tidak kembali sepenuhnya, pelaku juga tidak diproses," pungkas Dono.***