BEKASI.POJOKSATU.ID - Peristiwa longsor kembali terjadi di kawasan TPST Bantargebang, Kota Bekasi, pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Insiden runtuhnya gunungan sampah tersebut mengakibatkan 5 orang meninggal dunia, sementara empat orang lainnya berhasil selamat.
Kejadian ini memicu kekhawatiran serius terkait sistem pengelolaan sampah di Jakarta yang selama ini bergantung pada lokasi pembuangan tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menilai peristiwa ini sebagai peringatan penting bagi pemerintah untuk segera membenahi sistem pengelolaan sampah.
“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” kata Hanif dalam keterangannya, Senin, 9 Maret 2026.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Soroti Pembangunan Belum Merata, Dorong Prioritas Anggaran Lebih Adil
Ia menjelaskan longsor terjadi di zona IV dengan ketinggian tumpukan sampah mencapai sekitar 50 meter. Selain menimbulkan korban jiwa, peristiwa tersebut juga menyebabkan kerugian material.
Menurut Hanif, kondisi di Bantargebang menggambarkan persoalan mendasar dalam sistem pengelolaan sampah Jakarta yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Ia memperkirakan jumlah sampah yang menumpuk di lokasi tersebut telah mencapai sekitar 80 juta ton sejak TPST mulai beroperasi 37 tahun lalu.
“Kalau diperkirakan tumpukan sampah di lokasi mencapai 80 juta ton sejak TPST beroperasi 37 tahun lalu,” tegas dia.
Hanif juga menilai metode pembuangan terbuka atau open dumping yang diterapkan di lokasi tersebut tidak lagi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah karena berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan pencemaran lingkungan.
“KLH kini melakukan penyelidikan menyeluruh serta penegakan hukum guna memastikan pengelolaan sampah dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang lalai hingga menyebabkan korban jiwa.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Usul Fasos-Fasum Dijadikan Bakal Lahan Kampus Negeri di Bekasi
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Maret 2026 terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko tinggi, termasuk TPST Bantargebang.
Di samping proses evakuasi korban dan penanganan lokasi longsor, pemerintah juga mendorong solusi jangka panjang dengan memperkuat sistem pemilahan sampah serta mengoptimalkan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di RDF Rorotan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia serta perlindungan lingkungan.***




