BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menandatangani perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah bersama PT Triputri Natatama di Gedung Teknis Bersama, Jumat, 30 Oktober 2026.

Langkah strategis ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan dan sarana pendukung di Komplek Karang Kitri, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

Melalui penandatanganan KSP atas lahan seluas 97.320 meter persegi tersebut, kawasan Karang Kitri akan dikembangkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru. Rencana pengerjaan mencakup pembangunan 36 unit rumah toko (ruko), hotel bintang tiga, pengembangan kavling big tenant, hingga revitalisasi berbagai fasilitas yang telah tersedia.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa kerja sama pemanfaatan aset daerah ini harus berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembukaan lapangan kerja baru, serta penataan kawasan perkotaan yang lebih terintegrasi.

“Kerja sama pemanfaatan Komplek Karang Kitri ini harus kita tempatkan dalam perspektif yang lebih luas. Bagaimana aset yang dimiliki pemerintah dapat menjadi penggerak aktivitas ekonomi, memperkuat Pendapatan Asli Daerah, membuka kesempatan kerja, serta menciptakan kawasan yang lebih tertata dan bernilai bagi Kota Bekasi,” ujar Tri Adhianto.

Selain mendorong investasi fisik, Tri juga menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi untuk mempercepat penuntasan administrasi peralihan Hak Pengelolaan (HPL) dari Pemkab Bekasi agar memiliki kepastian hukum yang kuat.

"Kita perlu memastikan bahwa optimalisasi pemanfaatan aset berjalan seiring dengan penuntasan administrasi dan kepastian hukumnya. Pengelolaan aset yang produktif harus ditopang oleh legalitas yang jelas dan tertib administrasi," tegasnya.

Tri berharap hadirnya revitalisasi kawasan ini, termasuk aktivasi acara di area BETOS, mampu menghidupkan ekosistem UMKM lokal serta menghadirkan kemanfaatan nyata bagi masyarakat Bekasi Timur.