BEKASI.POJOKSATU.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menyoroti ketimpangan signifikan antara total jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan capaian kepemilikan sertifikat halal. Dari sekitar 200 ribu unit UMKM yang beroperasi di Kota Bekasi, jumlah pelaku usaha yang telah mengantongi lisensi halal tercatat baru menyentuh angka ribuan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Chairun Nisa, menegaskan bahwa kondisi ini merupakan pekerjaan rumah (PR) besar yang harus segera dituntaskan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui perluasan akses fasilitasi serta pendampingan bagi para pelaku usaha lokal.
"Ini menjadi PR kita juga karena jumlahnya masih sangat minim. Dari data 200 ribuan itu baru ribuan yang sudah memiliki sertifikat halal," ujar Chairun Nisa.
Nisa menekankan bahwa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Produk Halal harus dibarengi dengan langkah konkret di lapangan. Pemkot Bekasi diminta tidak sekadar berfokus pada ranah pembentukan regulasi, tetapi wajib menjamin efektivitas implementasinya melalui program pendampingan administrasi yang menjangkau masyarakat bawah.
Langkah perluasan fasilitasi ini dinilai sangat vital, khususnya bagi UMKM sektor kuliner (makanan dan minuman), guna mendongkrak kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas.
DPRD Kota Bekasi berharap Pemkot dapat memangkas kendala birokrasi dan menghadirkan layanan informasi yang inklusif agar regulasi produk halal memberikan kemanfaatan nyata bagi pertumbuhan ekonomi kerakyatan.



