BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi memastikan bahwa pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi dilakukan dengan mematuhi ketentuan tata ruang dan perizinan teknis sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Widayat Subroto, menyebut seluruh proses pembangunan telah mengikuti regulasi terkait bangunan gedung.

Pemerintah saat ini tengah melengkapi dokumen teknis seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui koordinasi lintas perangkat daerah.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Tegaskan Pembangunan Rumah Dinas Wakil Wali Kota Sesuai Aturan dan Tidak Langgar PSU

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang, Arif Maulana, menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan tersebut sudah sesuai dengan rencana tata ruang karena rumah dinas termasuk dalam kategori sarana penunjang kegiatan pemerintahan. Dengan demikian, penggunaan lahan PSU untuk tujuan tersebut dinilai sah secara tata ruang.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh proses pembangunan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Setiap langkah pembangunan diarahkan untuk mendukung pelayanan publik dan kemaslahatan masyarakat Kota Bekasi,” ujar Arif.***