BEKASI.POJOKSATU.id - Hinorayus S. Huar Noning (43 tahun), pemilik sah tiga unit ruko di kawasan Plaza Bekasi Jaya, mengungkapkan bangunan miliknya dikuasai secara sepihak oleh organisasi masyarakat (ormas) tanpa izin.

Ia menyatakan telah membeli ruko tersebut dari seorang pria bernama Ridwan pada September 2024 dan mengantongi 3 dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi.

"Komunikasi pertama saya dengan ketua RT setempat melakukan pertemuan dengan Ormas dan bermaksud menginformasikan bahwa saya merupakan pemilik dari ruko itu," ungkap dia, Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga: 3 Kali Mediasi Buntu, Pemilik Ruko Akhirnya Proses Hukum Anggota Ormas

Hinorayus mengaku telah melakukan komunikasi dengan pihak ormas sejak awal, termasuk menunjukkan bukti kepemilikan dalam beberapa pertemuan.

Namun, ormas menolak untuk mengosongkan ruko Blok C nomor 18, bahkan bersikeras tetap menempati Blok C nomor 17, 18, dan 19.

Setelah mengirim surat somasi pada 5 Februari 2025, Hinorayus justru mendapat intimidasi dari puluhan anggota ormas yang mendatangi kantornya.

Baca Juga: Peredaran Berbagai Jenis Narkoba di Bekasi Terbongkar, Lima Orang Ditangkap

Ia menyebut sempat menerima ancaman dalam pertemuan lanjutan dengan pihak ormas.

Atas insiden tersebut, Hinorayus telah melaporkan kejadian ke Polda Metro Jaya pada 12 Februari 2025 dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin.***