BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengakui adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat banyaknya reklame ilegal yang tersebar di wilayah kota.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 1.788 reklame yang tercatat memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hanya sekitar 700 di antaranya yang memiliki izin resmi.
Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Dzikron, menyebut bahwa sekitar 60 persen reklame yang terpasang saat ini tidak mengantongi PBG.
“Keberadaan reklame ilegal ini tidak hanya merusak wajah kota, tetapi juga menyebabkan kerugian miliaran rupiah bagi PAD Bekasi,” ujar Dzikron pada Rabu, 30 Juli 2025.
Baca Juga: Grand Amarossa Diduga Tunggak Pajak Rp3 Miliar, Bapenda Kota Bekasi Pasang Stiker 'Tak Patuh Pajak'
Ia menjelaskan bahwa proses penertiban akan terus dilakukan. Namun, Dzikron mengingatkan bahwa penegakan aturan seharusnya menjadi dorongan bagi pelaku usaha untuk taat membayar retribusi daerah, bukan justru dimanfaatkan.
“Kalau terus kami tertibkan, malah menguntungkan pengusaha yang sengaja melanggar. Mereka harus sadar, retribusi itu untuk pembangunan Kota Bekasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dzikron menyebut bahwa reklame yang tak memiliki PBG atau yang sudah melewati masa izinnya berpotensi menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jangan sampai izinnya kedaluwarsa. Untuk pelanggar seperti perusahaan ritel atau perbankan, kami akan tempelkan stiker peringatan sebagai bentuk sanksi moral,” jelasnya.
Dari jenis reklame yang belum berizin, Dzikron menyebut papan iklan besar (billboard) dan reklame di jembatan penyeberangan orang (JPO) menjadi yang paling dominan. Padahal, keduanya memiliki potensi PAD yang sangat besar bagi Kota Bekasi.
Baca Juga: Porprov Jabar 2026: Kota Bekasi Siapkan Bonus Rp200 Juta bagi Peraih Emas
Saat ini, Pemkot Bekasi masih memberikan waktu bagi para pelaku usaha untuk segera mengurus izin PBG sebelum surat edaran penertiban resmi diterbitkan.
“Kami akan berikan peringatan terlebih dahulu. Penertiban ini bukan semata demi estetika kota, tetapi juga menyangkut kewajiban retribusi daerah,” demikian kata dia. (adv)***




