BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi mulai melakukan penertiban bangunan liar di kawasan sempadan sungai sekitar Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi, Minggu, 1 Juni 2025.
Puluhan bangunan semi permanen yang berdiri tanpa izin di atas badan sungai dibongkar demi mengembalikan fungsi ekologis dan tata ruang kota.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, hadir langsung meninjau jalannya pembongkaran. Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari program perluasan ruang terbuka hijau (RTH) dan penataan lingkungan.
“Kawasan ini akan disulap menjadi taman kota yang bisa dimanfaatkan masyarakat, bukan dibiarkan kosong atau kembali diserobot,” ujar Tri.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Gencarkan Upaya Perbaikan Kualitas Udara Lewat Ruang Hijau dan Edukasi
Bangunan yang dibongkar dianggap telah mencemari lingkungan, menutupi aliran sungai, dan menurunkan kualitas estetika kota. Sebelum tindakan pembongkaran,
Pemkot telah melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat peringatan secara bertahap kepada para pemilik lapak.
Proses penertiban melibatkan tim gabungan dari Dinas Tata Ruang, Satpol PP, serta unsur kecamatan dan kelurahan. Sebagian besar pemilik lapak disebut bersikap kooperatif dengan membongkar sendiri bangunan mereka.
Baca Juga: PKB Kota Bekasi Luncurkan Gerak Tanggap Darurat untuk Bantu Warga
“Kami bantu proses pemindahan barang agar tidak ada kerugian. Ini bagian dari pembenahan wajah kota agar Bekasi menjadi lebih bersih dan tertata,” jelas Tri.
Lahan bekas bangunan nantinya akan disulap menjadi taman interaktif yang tak hanya menjadi ruang publik, tetapi juga berperan sebagai kawasan penyangga ekosistem sungai.***




